Kritik tersebut muncul di tengah berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit yang efektif berlaku sejak 1 Juni 2026.
Melalui aturan tersebut, pemerintah memperketat tata niaga ekspor sawit dengan mewajibkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri serta memperkuat peran BUMN Ekspor.
Kebijakan ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa era ekspor bahan mentah secara besar-besaran mulai dibatasi.
Dikki menilai kebijakan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk mengubah model bisnis dari sekadar menjual bahan mentah menjadi membangun industri hilir yang mampu menciptakan nilai tambah lebih besar.
Menurutnya, pengembangan industri pengolahan sawit di dalam negeri dapat menjadi "bantal pelindung" bagi petani kecil karena permintaan bahan baku menjadi lebih stabil dan tidak sepenuhnya bergantung pada kondisi pasar global.
"Jangan hanya menjaga sawit di panggung dunia. Sekarang saatnya memaksimalkan sawit untuk membangun negeri. Bangun pabrik, berikan insentif riset dan produksi turunan. Itu yang berdampak," katanya.
Dikki juga mengingatkan bahwa tanpa riset dan inovasi, Indonesia hanya akan terus menjadi pemasok bahan mentah bagi negara lain.
"Tanpa riset, kita cuma jadi pemasok bahan mentah yang baik hati," pungkasnya.
Ia berharap pembangunan kawasan industri hilir berbasis sawit dapat dipercepat, termasuk di wilayah Indonesia timur, sehingga manfaat ekonomi komoditas strategis tersebut dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat dan petani.
"Kita tidak butuh pidato panjang. Kita butuh pabrik yang berasap, riset yang berkelanjutan, dan kebijakan yang berani. Itulah Indonesia Emas 2045 yang sesungguhnya," ujar Dikki.
Mentalitas Instan Pengusaha Sawit Disebut Jadi Biang Kerok Kemiskinan Petani
Diskusi pembaca untuk berita ini