https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Mal dan Tempat Hiburan di Pekanbaru Tutup Hingga Tiga Hari ke Depan

Mal dan Tempat Hiburan di Pekanbaru Tutup Hingga Tiga Hari ke Depan

Salah satu mal di Pekanbaru (brosispku.com)


Pekanbaru, Elaeis.co - Mencegah munculnya kerumunan yang berpotensi menularkan COVID-19, seluruh pusat perbelanjaan dan tempat hiburan di Kota Pekanbaru wajib tutup selama tiga hari. Kebijakan yang tertuang dalam surat edaran Nomor 10/SE/2021 tentang Aktivitas Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 itu mulai berlaku hari ini Selasa (11/5).

Dalam salah satu poin disebutkan, jenis usaha pusat rekreasi, hiburan umum, kafe, pub, KTV, pusat perbelanjaan dan mal di Kota Pekanbaru harua tutup sementara terhitung 11 Mei hingga 13 Mei 2021. Pengecualian diberikan untuk usaha bahan pokok atau komoditi pangan serta usaha kesehatan. Rumah makan dan restoran juga dilarang melayani makan di tempat selama jadwal tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan, kepatuhan atas penerapan surat edaran itu akan diawasi oleh aparat gabungan. "Kita akan sebar ke lokasi yang ditentukan, harus tutup sementara di momen Idul Fitri," katanya.

Di Pekanbaru ada enam pusat perbelanjaan yang akan dipantau. "Sudah diminta tutup sendiri tempat usaha untuk sementara. Ada patroli selama tiga hari untuk mengawasi pelaksanaannya. Jangan sampai aparat gabungan menutup paksa pusat perbelanjaan," katanya.

"Kalau tak mau ditutup paksa nanti, maka indahkan isi dari surat edaran itu".

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :