Berita / Nasional /
Lahan Sawit Rakyat yang Masuk Kawasan Hutan di Siak Mulai Dilepas
Siak, elaeis.co - Pemerintah Kabupaten Siak menyerahkan 1.050 persil sertifikat hak milik atas lahan kepada masyarakat Mandi Angin Kecamatan Minas, kemarin.
Sertifikat gratis ini merupakan program Redistribusi Tanah (Tanah Obyek Reforma Agraria/TORA) 2025, yang diserahkan langsung oleh Bupati Siak Afni Zulkifli didampingi Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin.
Sertifikat ini diberikan juga bagian dari menata aset masyarakat yang berasal dari dua obyek, yakni dari kawasan hutan menjadi APL (Area Peruntukan Lain), dan pelepasan sebagian Ijin Usaha Perkebunan (IUP).
"Total luas lahan 975,59 hektar dari 1.050 persil. Tidak hanya kebun sawit, ada juga tapak rumah dan sawah. Sebelumnya lahan ini berada di kawasan hutan dan IUP," kata Afni.
Afni mengatakan pemberian sertifikat gratis ini merupakan bukti kehadiran negara yang berpihak pada petani sawit kecil, dan akan terus diberikan sesuai visi misinya memperjuangkan hak hutan tanah masyarakat.
"Sejak masih jadi Tenaga Ahli Menteri Kehutanan RI, hak hutan tanah ini telah dimulai saya perjuangkan, dan telah berhasil berkat kerja keras multipihak. Mulai dari lintas Kementerian, Pemda hingga sampai ke tingkat kampung/desa dan melibatkan pemegang ijin HTI ataupun IUP," ujarnya.
Program redistribusi tanah tahun ini dilaksanakan berdasarkan tiga sumber utama. Pertama, SK Biru TORA Nomor 238 Tahun 2024, Luas: ±106,21 Ha, dengan jumlah 659 persil.
Adapun sebarannya ke Kampung Belutu Kecamatan Kandis 170 persil; Kampung Pencing Bekulo Kandis: 40 persil Kampung Sungai Gondang Kandis 115 persil, Kampung Minas Barat 50 persil, dan Kampung Tumang Kecamatan Siak 284 persil.
Kedua, SK Biru TORA Nomor 617 Tahun 2024 dengan luas ±524,47 hektare di Kampung Rantau Bertuah Minas, dengan jumlah 291 persil.
Ketiga, Pelepasan Lahan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT WSSI dengan luas ±343,76 hektare dengan jumlah 100 persil. Sebarannya di Kampung Buatan II Kecamatan Koto Gasib 66 persil, dan Kampung Teluk Lancang, Sungai Mandau 34 persil.
"Tahun depan kita akan perjuangkan lagi hak hutan tanah masyarakat, terutama prioritas pada wilayah konflik. Tadi dapat informasi tahun 2026 kita Alhamdulillah jatahnya masih sekitar 1.050 persil," ungkap Afni.
Ia menyebut reforma agraria bukan semata program penataan tanah, tetapi instrumen pemberdayaan ekonomi.
“Sertifikat tanah bukan semata selembar surat biasa, tapi merupakan marwah dan pusaka ke anak cucu. Ketika sudah ada sertifikat, berarti ada pengakuan legal dari Negara atas hak-hak rakyat. Itu yang kita perjuangkan bersama di pemerintahan ini," kata Afni.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin mengatakan bahwa penyerahan TORA di Siak menjadi yang pertama di Provinsi Riau pada 2025.
“Hari ini kita tidak hanya menyerahkan sertipikat tanah, tetapi menegaskan kembali kehadiran negara di tengah rakyat,” ungkapnya.
Menurut Martin, sertifikat 1.050 bidang tanah tersebut memberikan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat.
“Ini modal besar untuk meningkatkan kesejahteraan, membuka akses permodalan, dan memperbaiki masa depan,” tutupnya.







Komentar Via Facebook :