Jakarta, elaeis.co - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyebutkan bahwa pembentukan subholding berbasis komoditas di PTPN Group sudah melalui kajian mendalam dari sisi berbagai sisi seperti regulasi hingga aspek bisnis.

Karena itu dia meyakini tidak ada potensi BUMN perkebunan ini akan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-Undang Anti Monopoli).

“Merger usaha sejenis yang dilakukan oleh PTPN Group bukan bertujuan untuk bersaing. Tidak ada potensinya sama sekali melanggar undang undang persaingan usaha,” katanya dalam pernyataan resmi dikutip Minggu (5/11).

Dia memastikan kebijakan BUMN perkebunan ini justru adalah sebuah transformasi agar kinerja perusahaan meningkat, baik di bidang keuangan maupun tata kelola korporasi. Sebab, PTPN Group hanya menggabungkan beberapa perusahaan yang memiliki komoditas sejenis.

"Jika dihitung dari volume produksi, hanya sekitar 6% dari total produksi sawit nasional. Artinya, masih banyak perusahaan swasta yang mengisi kebutuhan nasional," sebutnya.

“Tidak ada potensi praktik monopoli. Kecuali, kalau supplier minyak goreng atau gula wajib melalui PTPN. Itu baru melanggar usaha. Ini kan tidak. Ini hanya merger anak usaha yang mengelola komoditas yang sama,” terangnya lagi.

Dia menekankan bahwa pembentukan sub holding PTPN Group, baik PalmCo untuk sawit maupun SugarCo untuk gula, sudah melalui pembahasan yang mendalam dan komprehensif di Komisi VI DPR RI. “Persoalan ini sudah dibahas berulang kali dan memang berbagai strategi digunakan untuk meningkatkan kinerja PTPN,” tambahnya.

Dia mengatakan tujuan transformasi bisnis dan korporasi adalah menjadikan perusahaan sehat dan berkinerja positif. Transformasi diawali dengan membentuk Holding PTPN Group, kemudian melakukan restrukturisasi utang.

Paska restrukturisasi, PTPN Group terbukti berhasil membukukan laba bersih. Namun harus ada langkah strategis agar keuntungan ini berlanjut, sehingga ada dana untuk mencicil utang yang jumlahnya begitu besar serta menambah modal perusahaan melakukan rencana dan ekspansi bisnis.

“Sekarang waktunya melakukan transformasi. Transformasinya ke mana? Sesuai dengan kebijakan Kementerian BUMN untuk membentuk sub holding, ada Sub Holding Palmco dan SugarCo,” ujarnya.

Dia mengatakan strategi yang sama juga sudah dilakukan terhadap beberapa BUMN. Misalnya PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang awalnya dibentuk dalam kluster perwilayahan, misalnya Pelindo I wilayah Barat, Pelindo II Timur dan seterusnya.

Demikian juga  PTPN Group saat ini, seperti wilayah Sumatera Utara ada PTPN III, PTPN VIII di Jawa Barat, PTPN IX, X dan XI di Jawa Timur. “Transformasinya setelah ada kajian mendalam di DPR RI. Jadi kami mencoba dengan melakukan klaster per komoditas. Komoditas-komoditas saat ini menjadi keunggulan,”  sambungnya. 

Konteks dari transformasi adalah bagaimana agar diantara anak perusahaan ini tidak bersaing. Sehingga bisa dijadikan satu strategi, satu permodalan, satu komoditas dan satu tujuan, yaitu untuk bisa mendapatkan profit, dan pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara. 

Sebelumnya, Ketua DPD RI AA LaNyalla Machmud Mattalitti mengatakan aksi merger anak usaha PTPN Group yang dilakukan oleh Kementerian BUMN berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Bidang Pertanian dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.    

Sementara itu, Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani mengatakan, pembentukan subholding untuk akselerasi sinergitas, optimalisasi sumber daya lebih mudah diintegrasikan dan memperkuat daya saing PTPN sebagai instrumen negara.

Landasan hukum kebijakan ini antara lain UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Program Revitalisasi Industri Gula Nasional & Hilirisasi Industri Kelapa Sawit (Permenko No 9 Tahun 2022), serta Percepatan Swasembada Gula Nasional & Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) (Perpres No 40 Tahun 2023).