Berita / Sumatera /
Cegah Sengketa, Administrasi Pertanahan Eks HGU Ditertibkan
Pj. Sekda Kabupaten Aceh Tamiang Drs Tri Kurnia pimpin Rapat Koordinasi Tim Survey Pengukuran dan Pemetaan Tanah. foto: Prokopim
Kuala Simpang, elaeis.co - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, melalui Dinas Pertanahan menggelar Rapat Koordinasi Tim Survey Pengukuran dan Pemetaan Tanah Instansi Pemerintah, Swasta dan Masyarakat Kampung. Rapat berlangsung di Aula Setdakab Aceh Tamiang pada Jum'at (29/11).
Membuka rapat tersebut, Pj. Sekda Kabupaten Aceh Tamiang Drs Tri Kurnia menyebutkan, penertiban administrasi data tanah, baik milik pemerintah, instansi swasta, maupun milik masyarakat kampung, harus dilakukan guna keamanan jangka panjang pada masing-masing pihak.
"Dengan penertiban yang dilakukan, akan memudahkan kita untuk memantau, memelihara serta memanfaatkan tanah. Apalagi aset tanah yang diperoleh melalui pelepasan dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit," jelas Tri dalam keterangan resmi Prokopim Aceh Tamiang, kemarin.
Tri menambahkan, dengan melakukan tertib administrasi tanah, contohnya tanah milik pemerintah, memudahkan pemerintah dalam melakukan pendaftaran sebagai tanah aset daerah. "Dengan begitu, mencegah terjadinya konflik tanah dan mengamankan tanah negara," terangnya.
Hal yang sama juga dimaksudkan pada tanah masyarakat kampung sehingga tidak timbul sengketa lahan baik antara sesama masyarakat maupun dengan perusahaan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, serta para Camat terkait.






Komentar Via Facebook :