Pekanbaru, elaeis.co - Sepanjang 2023 ini, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau mencatat sebanyak 22 perusahaan kelapa sawit mengajukan pelepasan atau pemutihan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan. 

Jumlah ini masih cenderung rendah jika dibandingkan dengan pengajuan pada 2022 lalu.

Diterangkan Kepala DPMPTSP Riau, Helmi D, pada 2021 tercatat 16 perusahaan yang mengajukan, sementara pada 2022 jumlahnya meningkat menjadi 51 perusahaan.

Baca Juga: Besok, DPRD Inhu 'Hearing' dengan PT Inecda

"Kita hanya menerbitkan rekomendasi, yang kemudian diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk penerbitan izinnya," ujar Helmi kepada elaeis.co, Rabu (30/8) kemarin.

Ia menambahkan, pihaknya tidak mendapatkan tembusan terkait izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari KLHK.

Ceritanya lagi, pemutihan atau pelepasan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan yang diajukan oleh perusahaan tadi menggunakan skema UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Pernah Dikunjungi Jokowi, Kondisi Jalan yang Parah di Daerah Ini Memukul Nilai Jual Sawit

Kendati memiliki data pengajuan, Helmi mengaku pihaknya belum dapat merinci nama-nama perusahaan yang mengajukan pemutihan atau pelepasan kawasan hutan itu, termasuk luasan lahan yang diajukan.