Rengat, elaeis.co - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, melayangkan surat panggilan kepada managemen PT Inecda untuk hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) alias hearing terkait permasalahan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

Hearing tersebut rencananya digelar di ruangan kerja Komisi II DPRD Inhu, Jumat (1/9) besok. Para pihak dinas terkait juga dipanggil untuk didengar penjelasannya terkait status lahan yang digarap oleh korporasi di luar HGU, khususnya dalam wilayah Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida.

Baca Juga: Pernah Dikunjungi Jokowi, Kondisi Jalan yang Parah di Daerah Ini Memukul Nilai Jual Sawit

Surat undangan itu dikeluarkan pada 28 Agustus 2023 dengan nomor: 497/DPRD/VIII/2023, ditandangani Ketua DPRD Inhu, Elda Suhanura, SH, MH, dengan tujuan untuk menyelesaikan polemik lahan penguasaan perusahan diluar izin berdasarkan tuntutan masyarakat.

Sebelumnya, masyarakat Desa Petala Bumi mengadu ke legislatif, yang menginginkan terhadap wilayah yang dikeluarkan dari HGU dihutankan kembali. Seperti kawasan resapan 50 hektar, HPK seluas 207 hektar dengan kondisi saat ini dipenuhi komoditas kelapa sawit dan hasil produktivitasnya masih dinikmati PT Inecda

Baca Juga: 22 Perusahaan Kelapa Sawit di Riau Ajukan Pelepasan Kawasan Hutan

"Mereka mengadu karena telah lima bulan persoalan ini bergulir tidak menunjukkan titik terang yang diharapkan masyarakat. Kendati sempat dimediasi setingkat kecamatan," terang Jhoni Pasaribu, tokoh masyarakat Petala Bumi, kepada elaeis.co.