https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Anak Perusahaan PT RAPP Ini Tetap Garap 285 Hektar Lahan APL di Kampung Olak, Tutup Mata Jeritan Masyarakat

Anak Perusahaan PT RAPP Ini Tetap Garap 285 Hektar Lahan APL di Kampung Olak, Tutup Mata Jeritan Masyarakat

Masyarkat meminta perusahaan berhenti menggarap lahan pada Minggu (7/4), tapi tidak dihiraukan. Dok.Istimewa


Siak, elaeis.co - Lahan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 285 hektar di Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau, masih terus digarap PT Nusa Prima Manunggal (NPM).

Tindakan itu dinilai mengabaikan saran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Siak dan melawan kehendak masyarakat tempatan agar lahan dibiarkan sampai jelas statusnya.

Berita Terkait: Jual Kayu Alam di Lahan APL, Penghulu Kampung Olak Akui Hasilnya Tak Dimasukkan ke Khas, Gak Bahaya Tah!

“Kemarin kami kembali datang ke kantor bupati meminta petunjuk agar penggarapan lahan dihentikan,” kata Baizul, perwakilan masyarakat Olak kepada wartawan, kemarin.

Baizul juga mengatakan, masyarakat tidak tinggal diam jika perusahaan itu mengabaikan keinginan masyarakat dan saran pemerintah. Sebab masyarakat tidak ingin menjadikan lahan itu untuk tanaman akasia.

Berita Terkait: Soal Anak Perusahaan PT RAPP Tanam Akasia di APL Kampung Olak, Pemkab Siak: Hentikan, Tunggu Status Lahan Benar-benar Putih

“Masyarakat ingin menanam kelapa sawit supaya untungnya dapat dirasakan, bukan akasia. Jadi penanaman akasia tidak dalam persetujuan masyarakat,” kata dia.

Bahkan, warga kampung itu sudah berkali-kali mendatangi lahan dan meminta perusahaan berhenti bekerja. Namun perusahaan yang didukung Penghulu Kampung (Kades) Olak tetap tidak mempedulikannya.

“Hasil rapat pada 1 April 2024 di Kantor Bupati Siak tidak berlaku bagi PT NPM dan Penghulu Kampung. Mereka membangkang terhadap anjuran pemerintah dan terus menggarap lahan itu,” kata Ivan, yang juga perwakilan kelompok warga yang menolak kehadiran PT NPM.

Ia mengatakan, pada Minggu (7/4) mereka juga mendatangi lahan untuk meminta perusahaan berhenti menggarap lahan tersebut.

Namun pendukung perusahaan dan pekerja tidak mempedulikan. Di lokasi juga ada beberapa warga kampung yang menjadi deking maupun tameng yang membela anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) tersebut.

"Sampai di lokasi alat tetap bekerja, lahan digarap sudah sangat luas dan sebagian sudah ditanami akasia, mereka tidak peduli masyarakat protes,” ungkap Ivan.

Ivan mengatakan kehadirannya ke lokasi memang untuk menolak kehadiran PT NPM di kampung itu. Sebab menurutnya, mayoritas masyarakat Olak tidak setuju lahan tersebut ditanami akasia.

“Kami maunya agar lahan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat banyak, yaitu dengan menanam sawit. Supaya bisa mendapatian investor harusnya status lahan diselesaikan sampai clear and clean,” katanya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah melepaskan lahan itu menjadi PT APL. Namun, perusahaan belum proaktif memenuhi semua aministrasi agar lahan tersebut clear and clean sebagai APL.

“Itu pula yang menjadi alasan bagi Penghulu Olak untuk menanami akasia. Ia beranggapan tidak ada investor yang mau untuk sawit, padahal mereka sendiri yang tidak proaktif mengurus administrasinya,” katanya.

Warga mempertanyakan ada apa dengan Penghulu Kampung dan PT NPM. Padahal penanaman akasia justru sangat merugikan masyarakat, sebab panen sekali lima tahun dengan pembagian yang tidak signifikan.

"Kami berharap Pemkab Siak tegas melarang PT NPN bekerja, agar lahan kami tidak diambil begitu saja. Kami anak daerah, yang tahu kondisinya, tapi kami seakan-akan tidak mengerti apa-apa,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Siak, Yadi mengatakan, pihaknya sudah memberikan penjelasan terkait status lahan dan saran bagaimana prosedur pemanfaatan lahan ituz

“Kalau DLH Siak tidak diikuti ya tidak masalah, kewenangan HTI ada di provinsi. Jadi kami sarakan kembali agar masyarakat bersurat dan mohon penjelasan tentang pengelolaan lahan dengan status APL tapi masih berada di dalam konsesi HTI ke provinsi,” kata Yadi.

Dalam pertemuan di kantor Bupati Siak sebelumnya, Yadi secara tegas mengatakan agar PT NPM tidak melakukan pekerjaan apapun di atas lahan itu. Karena status lahan belum diselesaikan 100 persen sehingga masih menyangkut HTI.

“Sebelum status lahan benar-benar clear and clean belum boleh satu pihakpun melakukan pengerjaan, termasuk PT NPM. Sebenarnya lahan itu saat ini status quo, jadi harus diselesaikan dulu,” ungkap Yadi.

Yadi juga sempat membuka peta areal yang dikeluarkan Kementerian LHK dari izin perusahaan di kampung Olak seluas 2.500 hektar. 285 hektar yang bergejolak saat ini merupakan bagian kecil. 


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :