Jambi, elaeis.co - Perlu penyempurnaan regulasi untuk mengakomodasi terjadinya perubahan teknologi pemantauan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seperti citra dan lain lain.

Demikian dikatakan Hendratmojo Bagus Hudoro, Direktur Perlindungan Perkebunan di Ditjenbun saat menyampaikan arahan Dirjen Perkebunan pada kegiatan penyempurnaan regulasi di Jambi (18/10) kemarin.

Menurut Bagus, salah satu substansi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pembukaan Dan/Atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar yang diusulkan untuk diubah yaitu ada pada Pasal 21 ayat (2), yang sebelumnya mengatur bahwa sarana pemantauan titik panas meliputi perangkat komputer yang terhubung dengan jaringan internet dan menara pemantau api diubah menjadi Sarana pemantauan titik panas meliputi perangkat komputer yang terhubung dengan jaringan internet, menara pemantau api, menara pengawas yang dilengkapi dengan kamera/CCTV, atau melalui penginderaan jarak jauh (potret udara/citra satelit).

“Kami berharap saran atau masukan untuk penyempurnaan substansi Permentan No. 5 Tahun 2018, serta dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak dalam menjalankan kebijakan yang berdampak luas ini,” ujar Bagus, dilansir elaeis.co dari website resmi Ditjenbun, Kamis (19/10).

Dinas yang membidangi perkebunan juga turut memberikan beberapa saran dan masukan terhadap Permentan 05 tahun 2018, salah satunya terkait pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar sebaiknya dibuat peraturan sendiri karena kegiatan PLTB berdampak pada 2 aspek.

Yaitu, menurutnya, PLTB saat kemarau berpotensi menimbulkan kebakaran lahan, dan PLTB lebih perpotensi menimbulkan OPT terutama komoditi sawit. 

"Penyempuraan substansi lainnya yaitu tentang pengaturan satgas di perusahaan perkebunan, dan alternatif tempat penyimpanan air selain embung," ungkapnya.

“Saya berharap hasil dari review regulasi ini dapat segera diselesaikan dan dilaksanakan langsung oleh pekebun dan perusahaan kelapa sawit agar kebakaran lahan ini bisa segera dikendalikan dan dioptimalkan,” tambah Bagus.

Kegiatan itu merupakan bagian upaya Kementan melalui Ditjenbun untuk mengatasi dampak El Nino yang menyebabkan kekeringan dan kebakaran di beberapa wilayah sentra perkebunan.

Plt Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi terus menghimbau jajarannya untuk sigap dan segera melakukan penanganan kebakaran lahan perkebunan. 

“Tangani masalah kebakaran lahan perkebunan dengan cara tepat guna, memantapkan atau mempertajam program pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dan solusi perbaikan lahan perkebunan yang terdampak,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sampai Oktober 2023 telah terdeteksi terjadi luas area terkena dampak kebakaran hutan dan lahan di Indonesia mencapai angka 642.099,73 hektar.