Jakarta, elaeis.co - Dari 36.000 hektare (ha) lahan yang sudah disiapkan untuk ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim), ada 2.086 ha masih bermasalah. Diantaranya di lahan tersebut masih ada masyarakat yang bermukim sejak lama. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen menyelesaikan tanggung jawabnya dalam membantu percepatan pembangunan di IKN.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, proses ganti untung lahan 2.086 ha itu tengah diupayakan oleh Otorita IKN (OIKN).
Baca Juga: Kualitas SDM Sawit Nasional Terus Ditingkatkan Lewat Pendidikan Vokasi Industri
"OIKN juga tengah bekerja. Saya sudah bertemu dengan Kepala OIKN dan juga tim terpadu yang ada di wilayah Kaltim. Termasuk di sekitar Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai yang menjadi lokasi pembangunan IKN itu, tengah berupaya untuk segera menuntaskan ganti untung, relokasi sesuai dengan yang disepakati bersama," kata AHY, Selasa (21/5).
Menurutnya, pembebasan lahan itu tidak mudah. Apalagi presiden sudah mewanti-wanti agar masyarakat tidak menjadi korban dalam proses pembebasan lahan di IKN.
"Memang kami ingin mempercepat pembangunan IKN, tapi tidak boleh ada masyarakat yang kemudian tergusur, tercabut dari akarnya tanpa ada pendekatan yang manusiawi dan tentunya berkeadilan," katanya.
Baca Juga: UKT Mahal? Tenang, Ada Beasiswa Sawit
Dia menambahkan, bila nantinya proses pembebasan lahannya sudah selesai, Kementerian ATR/BPN siap mempercepat pemberian sertifikat. Hal itu untuk memberikan kejelasan hak atas tanah yang ada.
"Jika pada saatnya ketika sudah clean and clear, maka ATR/BPN akan sangat siap untuk mempercepat pemberian sertifikat dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi siapa pun, termasuk nanti investor yang akan masuk," ungkapnya.
2.086 ha tanah yang masih bermasalah itu merupakan area prioritas, diantaranya untuk keperluan pembangunan jalan tol. Karena belum clean and clear, pembangunan di lahan itu belum bisa dilanjutkan.
2.086 Ha Lahan Bermasalah di IKN dalam Proses Ganti Untung
Diskusi pembaca untuk berita ini