Banten, elaeis.co - Meski sempat terjadi ketegangan antara petani kelapa sawit beberapa waktu lalu, PTPN IV Regional 1 akhirnya menyetujui tuntutan petani Banten dengan membayar kerugian akibat kesalahan timbangan sebesar Rp 3,6 miliar. Kesepakatan ini terjadi setelah kedua belah pihak mengikuti mediasi di kantor DPP Apkasindo di Jakarta, Kamis (10/4) kemarin.

Ketua DPW Apkasindo Banten, H Wawan menjelaskan bahwa dalam kesepakatan itu, pihak PTPN IV Regional 1 akan melakukan pembayaran tuntutan hingga 8 hari ke depan. "Alhamdulillah, ada titik temu di mana PTPN sepakat untuk membayar tuntutan 1.200 petani," jelasnya kepada elaeis.co, Jumat (11/4).

Kesepakatan itu disampaikan langsung oleh SEVP Operasional II PTPN IV Regional 1 bersama tim kepada Ketua DPW Apkasindo Banten, H Wawan, dan disaksikan langsung oleh Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat Manurung, Ketua DPW Apkasindo Sumut, Gus Dalhari Harahap.

Kendati demikian, masalah terkait dugaan kecurangan timbangan yang dinilai merugikan petani itu sempat diadukan ke Polres Lebak. Bahkan pihak polres juga telah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan.

"Aduan kita masih berjalan, Senin besok kita diundang untuk hasil pemeriksaan," ujarnya.

Untuk diketahui, pada Selasa (8/4) kemarin petani kelapa sawit menggeruduk PKS Kertajaya milik PTPN IV Regional 1 di Lebak untuk meminta ganti rugi atas dugaan penyimpangan timbangan. Mereka menduga ada selisih timbangan hingga 4% jika dibandingkan PKS lain. Tentu ini membuat petani geram dan meminta kejelasan dari pihak perusahaan.

Sepengetahuan petani, tera ulang terakhir timbangan PKS Kerta Jaya dilaksanakan 6 bulan lalu. Sehingga mereka meminta ganti rugi penjualan TBS selama 6 bulan terakhir, yakni sebanyak 1.470.000 kg atau sebesar Rp 3,6 milyar untuk 1.200 orang petani.