Berita / Serba-Serbi /
Surya Darmadi, DPO KPK yang Kini jadi Buronan Kejagung
Ilustrasi (Okezone)
Jakarta, elaeis.co - Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin penggunaan lahan kepada PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Salah satu tersangka yang ditetapkan oleh tim penyidik adalah pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Namun, Surya belum bisa ditahan oleh penyidik Kejagung lantaran keberadaannya belum diketahui.
Tersangka Surya Darmadi, saat ini menyandang status DPO (Dalam Pencarian Orang). Dia diketahui sebelumnya juga telah menjadi buronan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang juga melibatkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Gulat Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Riau saat itu.
Dalam kasus itu, baik Annas maupun Gulat telah divonis oleh hakim dan telah selesai menjalani masa hukumannya. Dan hingga saat itu, Surya Darmadi tak pernah diketahui keberadaannya.
Terbaru, Surya Darmadi juga diterapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia diduga melakukan kongkalikong dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 untuk memuluskan perizinan lahan yang digunakannya untuk perkebunan sawit perusahaannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, bahwa pada 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group, yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, melakukan kesepakatan dengan Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008).
Kesepakatan keduanya yakni untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya).
"Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU," ungkap Ketut dalam keterangan tertulisnya yang diterima elaeis.co, Senin (1/8).
Selain itu, lanjut Ketut, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
"Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut, mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan," ujarnya
Sejak dimulainya penyidikan kasus itu, dan bahkan Kejagung juga telah menyita asetnya, Surya Darmadi tidak pernah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Hingga saat ini Kejagung juga menetapkannya sebagai DPO.







Komentar Via Facebook :