Berita / Serba-Serbi /
Geledah PTPN VI, Polisi Sita 11 Dokumen Terkait Akuisisi Perusahaan Sawit
Kantor pusat PTPN VI. foto: PTPN VI
Jambi, elaeis.co - Sejumlah personil Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggeledah Kantor Pusat PTPN VI di Jalan Lingkar Bara 1, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Penggeledahan kantor perusahaan plat merah itu berlangsung selama lima jam. Mereka menyita 11 dokumen berisi SK kepemimpinan dan pencairan uang dalam proses akuisisi PT Mendahara Agrojaya Industri (MAJI) pada 2012 lalu yang merugikan negara sekitar Rp73,6 miliar.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman mengatakan, penggeledahan dilakukan karena selama ini pihak PTPN VI tidak menyerahkan dokumen yang diminta penyidik. "Tadi sudah ditemukan di ruang arsip, dokumennya soal SK pimpinan yang dulu dan dokumen pencairan dana," katanya dalam penjelasan kepada media, Selasa (17/10).
Ia menegaskan bahwa penggeledahan itu sudah mendapatkan izin dari pengadilan. Penggeledahan itu turut disaksikan Sekretaris Perusahaan PTPN VI Achmedy Akbar. "Kita geledah untuk mencari berkas dan dokumen yang dibutuhkan untuk pengembangan dugaan kasus korupsi. Ini ada kaitannya dengan sejumlah tersangka baru yang akan segera ditetapkan," ungkapnya.
"Tapi bagaimana detailnya, berapa orang dan siapa saja, nanti akan diumumkan lagi," sambungnya.
Sebelumnya, Senin (2/10) lalu, penyidik memeriksa mantan Menteri BUMN 2011-2014 Dahlan Iskan terkait dugaan mark up akusisi perusahaan sawit tersebut. Saat itu Dahlan membocorkan bahwa pemeriksaan itu dalam rangka penetapan 4 tersangka baru.
Selain Dahlan, penyidik telah memeriksa 60 saksi lainnya dalam kasus ini.
Sebagai informasi, tahun 2012 PT MAJI menjual sahamnya ke PTPN VI sebesar Rp 146 miliar. Namun yang dibayarkan PTPN VI hanya sekitar Rp 50 miliar.
Achmedy menyebutkan bahwa PTPN VI mendukung penyelesaian kasus akuisisi PT MAJI dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jambi.
Dia menekankan bahwa perusahaan bukan tidak mau menyerahkan dokumen yang diminta penyidik. "Yang diminta data lama, tahun 2012 atau sekitar 10 tahun lalu. Perlu dilakukan pencarian dan dikumpulkan," katanya.
"Kami berharap kasus dugaan korupsi ini cepat selesai dan tidak menjadi beban bagi manajemen saat ini. Semua yang terkait dengan masalah ini sudah pensiun," imbuhnya.







Komentar Via Facebook :