Rengat, elaeis.co - Setelah beberapa saat berunjuk rasa di depan kantor Bupati Indragiri Hulu (inhu), beberapa perwakilan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) akhirnya diterima oleh Sekda Inhu, Hendrizal, Kamis (21/4/22) sore.

Dalam dialog itu perwakilan buruh mengungkap kebijakan manajemen perusahan perkebunan kelapa sawit PT Palma Satu dan PT Banyu Bening Utama yang dinilai sewenang-wenang terhadap karyawan.

Seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, mutasi sepihak tanpa mempertimbangkan faktor kemanusiaan, dan instruksi mengosongkan perumahan padahal hak pekerja belum dibayar oleh perusahaan.

Menyikapi pengaduan tersebut, Hendrizal mewakili Bupati Inhu mengeluarkan surat bernomor 560/Disnaker.02/PHI/147 yang ditujukan kepada kedua pimpinan korporasi itu. 

Baca juga: Protes Kezaliman Korporasi Sawit, Ratusan Buruh Unjuk Rasa

Lewat surat tersebut dia meminta perselisihan para pihak diselesaikan lewat pengadilan hubungan industrial sesuai tata cara dan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kepada para pihak agar melaksanakan kewajiban dalam kurun waktu selambatnya 10 hari kerja. Selama penyelesaian perselisihan, agar perusahaan tidak melakukan intimidasi dan kekerasan kepada pihak pekerja," tegas Hendrizal.

Seiring dikeluarkannya surat tersebut, ratusan massa buruh lantas membubarkan diri dengan tertib.