https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Pejabat Hingga Pensiunan PNS Inhu Diperiksa Kejagung dalam Kasus Duta Palma

Pejabat Hingga Pensiunan PNS Inhu Diperiksa Kejagung dalam Kasus Duta Palma

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. foto: kejagung


Jakarta, elaeis.co – Kejaksaan Agung (kejagung) terus melakukan pengumpulan keterangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. Delapan orang saksi diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Jakarta, Kamis (1/8).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa para saksi yang diperiksa meliputi pegawai negeri sipil (PNS), mantan pejabat, dan pensiunan dari Kabupaten Indragiri Hulu (inhu), Riau.

Baca juga: Sejumlah Pejabat Inhu dan Riau Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Duta Palma

Masing-masing ADS, PNS Sub Koordinator Perencanaan dan Tata Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Inhu; MT, mantan Kasubdin Program pada Dinas LHK Kabupaten Indragiri Hulu; NKS, pensiunan PNS Inhu; DKY, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Inhu; AR, PNS Kabupaten Inhu; RF, Pj. Kepala Sub Bagian Pertanahan dan Kependudukan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Inhu periode 2009-2017 dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Indragiri Hulu periode 2020-sekarang; KMD, pensiunan Badan Pertanahan Nasional periode 2008-2022; dan MS, mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu periode 2004-2006 serta Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu periode 2009-2011.

Harli menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini. 

Baca juga: Inhu Bentuk Posko Penanggulangan Karhutla

Kasus ini melibatkan beberapa korporasi yang terlibat dalam TPK dan TPPU terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Inhu. Yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

"Pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa semua aspek kasus ini terungkap dengan jelas dan pihak-pihak yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan," ujar Harli, kemarin.

Untuk menuntaskan kasus Duta Palma, Kejagung terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah bukti dan saksi untuk mengungkap modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. 

Baca juga: Hanguskan 311,9 Hektar Lahan, Karhutla di Inhu Berhasil Dipadamkan  

Tim penyidik juga sedang mengumpulkan data-data tambahan dari berbagai sumber, termasuk audit forensik keuangan dan analisis transaksi mencurigakan yang terindikasi sebagai bagian dari skema pencucian uang.

"Kami akan terus mengikuti setiap perkembangan dan mengejar semua pihak yang terlibat, baik dari internal perusahaan maupun pihak eksternal yang turut membantu dalam tindak pidana ini. Tidak ada yang kebal hukum, semua yang terlibat akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Diharapkan dengan adanya pemeriksaan para saksi, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan semua pelaku yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang akan mendapatkan hukuman yang setimpal. 


 

Komentar Via Facebook :