https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Sejumlah Pejabat Inhu dan Riau Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Duta Palma

Sejumlah Pejabat Inhu dan Riau Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Duta Palma

Harli Siregar. foto: kejaksaan.go.id


Jakarta, elaeis.co – Kejaksaan Agung (kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa delapan orang saksi terkait kasus Duta Palma Group. 

Pemeriksaan yang dilakukan Rabu kemarin terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (inhu), Riau. 

Baca juga: Tak Cuma Petinggi, Staf Marketing Duta Palma Juga Diperiksa Kejagung

Para saksi yang diperiksa merupakan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu hingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Diantaranya adalah HRZ, seorang PNS pada Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu, dan HRDS yang pernah menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Inhu tahun 2000.

Lalu MBSB, Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Inhu tahun 2012-2016, dan AR, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Inhu dari tahun 2011 hingga pensiun awal tahun 2017. 

Tidak hanya itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap AF, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Inhu, serta UF, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Riau. 

Baca juga: Giliran Head Accounting Duta Palma Diperiksa Penyidik Kejagung

MWD, mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Inhu tahun 2002-2008 yang saat ini menjadi Fungsional Pemeriksaan di Inspektorat Provinsi Riau, juga turut diperiksa. 

Terakhir, EH yang menjabat sebagai Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK wilayah Sumatera tahun 2019-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang melibatkan sejumlah korporasi tersangka. Yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations. 

Baca juga: Tak Bayar Denda, KPPU Gandeng Kejagung Eksekusi 191 Pelaku Usaha

Semua perusahaan tersebut terlibat dalam dugaan kasus TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
 
"Proses pemeriksaan ini merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan keadilan, serta mengungkap kerugian negara yang signifikan dalam kasus ini," katanya.

Harli menegaskan, Kejagung berkomitmen untuk terus melanjutkan penyidikan dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam perkara ini akan dimintai pertanggungjawaban.


 

Komentar Via Facebook :