https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Bisakah Urus STDB Kalau Lahan Belum SHM? Simak Penjelasannya

Bisakah Urus STDB Kalau Lahan Belum SHM? Simak Penjelasannya

Dinas DPKP Babel melakukan sosialisasi STDB, tahun ini disediakan 800 STDB gratis bagi petani sawit. Foto: DPKP Babel


Pangkal Pinang, elaeis.co - Hingga kini masih banyak petani atau pekebun sawit di Provinsi Bangka Belitung (babel) belum mengurus Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Padahal STDB sangat diperlukan baik oleh pemerintah maupun pekebun sendiri.

Bagi pemerintah, STDB bisa menjadi dasar data statistik dan identifikasi profil pekebun. Sedang bagi pekebun, STDB merupakan bukti administrasi legal yang mencantumkan posisi lahan petani, kualitas bibit, dan data hasil panen.

STDB juga merupakan syarat jika petani ingin ikut sertifikasi ISPO dan mengusulkan peremajaan sawit rakyat (PSR) ke BPDPKS.

Subkoordinator Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Babel, Ahmad Zainul Fikri SP mengatakan, sasaran STDB tersebut adalah pekebun yang memiliki lahan sawit di bawah 25 hektare.

“Karena kalau lahan dengan luas 25 hektar ke atas, sudah berupa IUP (Izin Usaha Perkebunan), bukan lagi STDB,” papar Fikri lewat pernyataaan resmi DPKP Babel, kemarin.

Menurutnya, pemerintah telah membuka jalan bagi pekebun untuk mengurus STDB. Tahun ini tersedia 800 lembar STDB yang akan diberikan gratis kepada petani. “Petani yang memiliki lahan di bawah 25 hektare, silahkan mendaftar di kantor Dinas Pertanian kabupaten/kota untuk mendapatkan STDB cuma-cuma yang didanai APBN,” sebutnya.

Dia menegaskan bahwa STDB Kebun Kelapa Sawit tidak sama dengan sertifikat tanah. Namun sertifikat hak milik (SHM) tanah merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan STDB.

“Kalaupun tidak ada sertifikat tanah, cukup dengan melampirkan Surat Keterangan Tanah (SKT). Jadi, SKT boleh sebagai syarat,” terangnya.

Terkait dengan masa berlaku, menurut Fikri, STDB tidak mengenal limit waktu dan tetap berlaku selama lahan kebun kelapa sawit tidak beralih fungsi untuk kegiatan lain atau berganti pemilik.

“Jadi STDB tidak berlaku lagi jika lahan sudah beralih fungsi. Bahkan beralih komoditas saja, STDB tidak berlaku lagi,” jelasnya.

 

Komentar Via Facebook :