https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Pabrik Sawit Enggan Kasih Invoice CPO, Pemprov Bengkulu Diminta Bertindak

Pabrik Sawit Enggan Kasih Invoice CPO, Pemprov Bengkulu Diminta Bertindak

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring. Ist


Bengkulu, elaeis.co - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring menyayangkan sikap pabrik kelapa sawit di daerah itu yang enggan mengirimkan invoice penjualan CPO ke tim penetapan harga TBS sawit.

Padahal, invoice merupakan data penting untuk acuan penetapan harga TBS sawit. Namun dari 31 pabrik, hanya 6 yang mengirimkan invoice-nya.

Keenam pabrik itu yakni; PT Agromuko, PT Sandabi Indah Lestari, PT Daria Dharma Pratama, PT BIO, PT Agri Andalas, dan PT Bengkulu Sawit Lestari.

"Padahal invoice sangat penting dalam penetapan harga TBS kelapa sawit. Tapi hanya 6 pabrik yang mengirimkan," kata Usin, kemarin.

Melihat sikap itu, Usin meminta agar pemerintah daerah membikin aturan khusus yang mewajibkan pabrik sawit menyerahkan invoice penjualannya ke tim penetapan harga TBS.

Sebab menurutnya, tanpa aturan yang jelas, pabrik akan tetap enggan mengirimkan invoice yang sangat diperlukan dalam menentukan harga TBS kelapa sawit petani.

"Saran saya buat Perda khusus agar  pabrik sawit wajib mengirimkan invoice-nya," pungkasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :