Jakarta, elaeis.co – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mendesak Pemerintah memastikan rencana penerapan margin fee dalam tata kelola ekspor kelapa sawit melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak menjadi beban baru yang pada akhirnya merugikan sekitar 17 juta petani sawit di seluruh Indonesia.

Ketua Umum SPKS, Sabarudin, mengatakan tata kelola ekspor boleh diperbaiki dan penerimaan negara boleh diperkuat, tetapi jangan sampai kebijakan tersebut mengganggu keberlangsungan usaha di industri sawit. Yang paling penting, jangan sampai biaya baru dalam ekspor pada akhirnya diteruskan ke hulu dan dibayar oleh petani melalui penurunan harga TBS. Harga dan pendapatan petani sawit tidak boleh menjadi sumber pembiayaan dari kebijakan tata kelola ekspor.

“Pungutan ekspor saja yang saat ini mencapai 12,5 persen telah sangat menekan harga TBS. Data kami konsisten menunjukkan bahwa pungutan 12,5 persen itu menurunkan harga TBS petani antara Rp1.000 hingga Rp1.500 per kilogram. Artinya, setiap kenaikan 1 persen pungutan ekspor dapat menekan harga TBS petani sekitar Rp300 sampai Rp400 per kilogram,” ujar Sabarudin kepada elaeis.co, Senin (31/8)

Menurutnya, margin fee yang ditetapkan PT DSI tidak boleh terlalu tinggi. Sebab, semakin besar beban biaya di sektor hilir, semakin besar pula risiko tekanan terhadap harga TBS yang diterima petani.

Kemudian berkaca dari pengalaman selama ini menunjukkan besarnya pungutan yang dibayarkan dari sektor sawit, tidak juga memberikan manfaat yang lebih nyata bagi petani sawit rakyat.

“Nilai pungutan seperti Pungutan Ekspor yang diambil negara dari sektor sawit sudah sangat besar. Namun ironisnya, pemanfaatan dana tersebut selama ini lebih banyak dirasakan oleh industri atau perusahaan, sementara petani sawit rakyat belum mendapatkan perlindungan yang sebanding,” ujarnya.

Karena itu, SPKS meminta PT DSI dan pemerintah tidak menambah beban baru bagi petani tanpa terlebih dahulu menyiapkan mekanisme perlindungan harga.

"SPKS mendesak pemerintah segera menyusun regulasi mengenai harga batas bawah TBS petani sawit. Harga batas bawah tersebut harus ditetapkan berdasarkan formula yang adil, transparan, serta mempertimbangkan biaya produksi dan tingkat kesejahteraan petani sawit," tegasnya.

Menurut SPKS, keberadaan harga batas bawah menjadi penting untuk mencegah petani menjadi pihak pertama yang menanggung dampak ketika terjadi perubahan kebijakan ekspor, kenaikan pungutan, maupun gejolak harga di pasar global.

“Kalau pemerintah dan PT DSI ingin membuat tata kelola ekspor yang lebih baik, maka harus ada perlindungan terhadap petani. Kami meminta adanya harga batas bawah TBS. Jangan sampai ketika harga jatuh, petani dibiarkan menanggung seluruh kerugian sendirian,” kata Sabarudin.

SPKS juga meminta pemerintah menyiapkan skema perlindungan apabila harga TBS di lapangan turun hingga berada di bawah batas bawah yang telah ditetapkan.

Salah satu opsi yang didorong SPKS adalah pemberian subsidi harga yang bersumber dari alokasi dana pungutan ekspor sawit.

“Ketika harga TBS jatuh akibat dinamika pasar atau dampak kebijakan pungutan, pemerintah harus hadir. Salah satu caranya adalah menyiapkan subsidi harga yang dananya berasal dari pungutan ekspor sawit. Jadi dana yang dikumpulkan dari sektor sawit juga harus kembali memberikan manfaat dan perlindungan kepada petani,” ujar Sabarudin.

Selain meminta perlindungan harga, SPKS mendesak PT DSI segera membuka ruang diskusi dengan asosiasi dan organisasi petani sawit.

SPKS menilai dialog dengan petani merupakan bagian penting sebelum kebijakan margin fee diterapkan secara penuh. Dengan demikian, PT DSI dapat memperoleh gambaran mengenai kondisi nyata yang dihadapi petani di lapangan dan mengantisipasi dampak kebijakan terhadap harga TBS.

“Kami meminta PT DSI jangan hanya berdiskusi dengan eksportir dan perusahaan. Petani juga harus diajak bicara karena kami yang berada di hulu akan merasakan langsung dampak dari kebijakan di hilir,” tegas Sabarudin.

Ia mengingatkan bahwa mengabaikan aspirasi petani berpotensi memperbesar penolakan terhadap kebijakan tersebut.

“Kalau suara petani tidak didengar dan margin fee tetap ditetapkan tanpa melihat dampaknya terhadap harga TBS, jangan salahkan jika penolakan dari petani akan semakin besar. Kami ingin menyelesaikan persoalan ini melalui dialog, tetapi dialognya harus terbuka dan melibatkan petani,” pungkas Sabarudin.

SPKS menegaskan bahwa perbaikan tata kelola ekspor sawit harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap petani sawit rakyat. Kebijakan yang bertujuan meningkatkan penerimaan dan tata kelola negara tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan pendapatan petani lagi.