Khawatir Bebani Petani Sawit, SPKS Soroti Klausul Margin DSI
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyoroti ketentuan Bab III Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Dimana menyebutkan bahwa BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.