Berita / Sumatera /
Marak Ninja Sawit, Kades dan Lurah Diminta Data RAM dan Aktifkan Siskamling
Ilustrasi
Jambi, elaeis.co - Kepolisian Sektor (polsek) Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, melayangkan surat himbauan kepada seluruh kepala desa (kades) dan lurah dalam wilayah Kecamatan Batang Asam untuk dapat mengaktifkan kembali siskamling.
Para kepala pemerintahan tersebut juga diminta mendata seluruh pemilik RAM atau pengepul tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah masing-masing.
Surat edaran ini diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2025. Dasar rujukan surat edaran ini Undang-undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perpol Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 35 tentang Siskamling, dan Laporan Informasi Nomor: R/LI-06/II/2025/INTELKAM soal maraknya pencurian sawit milik warga.
"Himbauan ini berkaitan dengan maraknya pencurian buah kelapa sawit milik masyarakat atau perusahaan akhir-akhir ini," terang Kapolsek Tungkal Ulu, AKP Windy Trias Kumoro, Kamis (2/2).
Dia juga mengingatkan para pelaku usaha jual beli TBS sawit dan brondolan sawit untuk tidak membeli atau menampung TBS dari orang tidak dikenal atau yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan.
"Kita harapkan perangkat desa meneruskan informasi ini sebagai bentuk ikut bekerja sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tukasnya.
Dia menambahkan, jika masyarakat mengetahui di sekitarnya terdapat dugaan tindak pidana atau butuh bantuan dari pihak kepolisian, agar segera menghubungi nomor telepon yang tertera dalam surat edaran tersebut.







Komentar Via Facebook :