Menanggapi usulan tersebut, Bambang menegaskan DPR mendukung upaya peningkatan peran koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) petani sawit dalam ekosistem hilirisasi biodiesel B50. 

Namun, keterlibatan tersebut harus tetap memenuhi standar industri yang berlaku.

Ia menyebut produsen Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sebagai bahan baku biodiesel wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari legalitas usaha, izin perkebunan, bukti kepemilikan lahan, izin lingkungan, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga sertifikasi industri.

"Untuk FAME ada beberapa syarat utama, pertama legalitas dan izin usaha yang berkaitan dengan IUP, kemudian bukti kepemilikan lahan, izin lingkungan, Amdal, dan sertifikat," jelasnya.

Bambang menambahkan, pengembangan industri hilir sawit menjadi bagian penting dalam memperkuat nilai tambah komoditas perkebunan nasional. 

Saat ini, industri kelapa sawit Indonesia telah berkembang dengan sekitar 146 jenis produk turunan, termasuk FAME yang menjadi salah satu produk strategis dalam mendukung energi terbarukan.

Melalui audiensi tersebut, Komisi XII DPR RI secara resmi menerima dokumen masukan dan rekomendasi dari Sawit Watch bersama aliansi petani sawit terkait tata kelola serta rantai pasok sawit berkelanjutan.

Komisi XII berharap keterlibatan petani swadaya melalui koperasi dapat menjadi bagian dari penguatan industri biodiesel nasional, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi petani sawit rakyat.