Jakarta, elaeis.co – Komisi XII DPR RI menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan peluang keterlibatan koperasi petani sawit swadaya dalam program mandatori biodiesel B50.
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Sawit Watch bersama Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) terkait peran petani dalam mendukung ketahanan energi nasional.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan pihaknya akan meneruskan masukan tersebut kepada Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM sebagai pihak yang memiliki kewenangan teknis dalam pelaksanaan program biodiesel.
"Kami akan meneruskan aspirasi dari Sawit Watch dan aliansi, termasuk SPKS, terkait bagaimana koperasi petani swadaya dapat dilibatkan dalam program B50 kepada Dirjen EBTKE," ujar Bambang saat memimpin Rapat Audiensi Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).
Menurut Bambang, program B50 merupakan kebijakan strategis dan monumental bagi Indonesia dalam memperkuat kedaulatan energi nasional.
Melalui penerapan campuran biodiesel 50 persen, Indonesia menjadi negara pertama yang menerapkan mandatori biodiesel hingga tingkat tersebut.
"Program B50 ini memang program yang monumental. Untuk pertama kalinya ada satu negara, yaitu Indonesia, yang mampu menerapkan mandatory sampai B50," katanya.
Bambang menjelaskan, transisi dari program B40 menuju B50 telah diresmikan Presiden Prabowo Subianto beberapa hari sebelum rapat audiensi berlangsung.
Saat ini, pemerintah masih melakukan proses penyesuaian sebelum implementasi penuh di seluruh wilayah Indonesia, yang diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua bulan.
Dalam audiensi tersebut, Sawit Watch dan SPKS menyampaikan pentingnya membuka ruang bagi koperasi petani sawit swadaya agar tidak hanya menjadi pemasok bahan baku, tetapi juga dapat mengambil bagian dalam rantai nilai industri biodiesel nasional.
Komisi XII Akan Perjuangkan Peluang Koperasi Petani Sawit di Program B50
Diskusi pembaca untuk berita ini