https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

KLHK dan Polisi Ringkus Penjual Kulit Harimau di Bener Meriah

KLHK dan Polisi Ringkus Penjual Kulit Harimau di Bener Meriah

Selain kulit harimau sumatera itu, petugas juga amankan tiga buah telepon selular, satu mobil, satu STNK dan satu kemasan bekas cat berwarna putih. Dokumen KLHK.


Pekanbaru, Elaeis.co - Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama BKSDA dan Polda Aceh berhasil gagalkan penjualan kulit harimau Sumatera di wilayah Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, Senin (26/10) malam. 

Dalam pengrebekan yang tepat dilakukan di jalan Raya Bireun -Takengon nomor 238 itu, petugas menangkap 3 yang dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Ia adalah MAS (47) dan SH (30) yang dari tangan keduanya petugas menyita  satu lembar kulit harimau sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel dengan kulit.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan memberikan apresiasi kepada tim operasi yang telah berhasil mengungkap dan menggagalkan transaksi perdagangan bagian satwa yang dilindungi Undang-Undang.

"Kami akan terus bersinergi dengan para pengelola kawasan hutan sebagai habitat satwa guna langkah-langkah pencegahan dan melakukan penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Elaeis.co, Rabu (27/10).

Untuk diketahui, pembongkaran perdagangan gelap  tumbuhan dan satwa liar (TSL) berawal dari adanya informasi  ada warga Desa Asir Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, yang menawarkan satu lembar kulit harimau seharga Rp 70 Juta. Warga itu adalah dua orang tersangka tadi.

Dimana petugas berhasil membekuk keduanya setelah menyamar sebagai pembeli kulit harimau sumatera tersebut.

Atas perbuatan tersebut, tersangka akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran TSL di Provinsi Aceh, serta mengungkap pemodalnya. Sedangkan kedua tersangka telah ditahan di Polda Aceh.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono menegaskan, kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa. Dimana dalam aksinya melibatkan jaringan dengan yang pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi. 

"Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan, dengan mengupayakan hukuman maksimal  terhadap para pelaku terutama terhadap pemodal. Kami juga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas kejahatan ini," tandasnya.

Selain kulit harimau sumatera itu, petugas juga amankan tiga buah telepon selular, satu mobil, satu STNK dan satu kemasan bekas cat berwarna putih.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :