https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Keputusan 'Mematikan' Ala Dirjenbun

Keputusan

Dorteus Paiki (kanan) dan Ketua DPW Apkasindo Papua Barat Benny Inday (baju biru) saat berada di lokasi rencana PKS milik petani di Kampung Wasegi Indah Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Papua Barat.


Jakarta, elaeis.co - Tiga tahun lalu persis 2 September, lahirlah Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan nomor 273/Kpts/HK.160/9/2020 tentang Pedoman Teknis Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Pada peraturan yang diteken oleh Kasdi Subagyono --- kini Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian --- itu tertera ragam aturan main terkait enam paket sarana dan prasarana yang bisa diberikan kepada petani sawit. 

Adapun enam paket itu antara lain; (1) Benih, Pupuk dan Pestisida, (2) Pupuk dan Pestisida, (3) Alat Pascapanen, (4) Unit Pengolahan Hasil, (5) Pembuatan/Peningkatan Jalan, (6) Rehabilitasi Tata Kelola Air.   

Dari enam paket tadi, paket nomor 4 nampak sangat menggiurkan petani sawit. Maklum, sudah sejak lama mereka mengidam-idamkan punya Unit Pengolahan Hasil berupa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sendiri. 

Dari segi syarat, para petani kelapa sawit ini tidak keberatan. Sebab untuk mendapatkan duit hibah PKS berkapasitas 10 ton per jam, petani hanya menyiapkan sumber bahan baku berupa kebun kelapa sawit seluas 2500 hektar dengan produksi minimum 60 ribu ton Tandan Buah Segar (TBS) setahun. 

Kalau mau yang 20 ton per jam, luas kebunnya harus 4000 hektar dengan produksi minimum 120 ribu ton setahun. Sementara kalau yang 30 ton per jam, kebunnya harus 6000 hektar dengan produksi minimum 180 ribu ton setahun. 

Masih ada 11 syarat lagi yang musti dipenuhi petani kelapa sawit untuk mendapatkan duit hibah yang konon Rp100 miliar untuk PKS berkapasitas 15 ton per jam. 

Ketua DPW Apkasindo Kalimantan Barat, Indra Rustandi (kiri). foto: aziz

Awal tahun lalu, berhembus kabar dari Markas Besar Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) kalau petani kelapa sawitnya yang berada di Papua Barat, Kalimantan Barat dan Banten, telah mendapat lampu hijau dari pemerintah mendapatkan pabrik tadi. 

Dan pada akhir tahun lalu, dari tiga daerah yang mendapat lampu hijau itu, Koperasi Produsen Arfak Sejahtera di Manokwari Papua Barat, dinyatakan layak mendapatkan dana hibah pembangunan PKS tadi.

"Iya, itu sudah final. Sudah diputuskan kalau kami mendapat PKS 15 ton per jam dengan luas lahan sumber bahan baku 2.700 hektar," kata Ketua Koperasi Produsen Arfak Sejahtera, Dorteus Paiki saat berbincang dengan elaeis.co, dua hari lalu. 

Juli lalu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin malah sudah melakukan pencanangan pembangunan PKS milik Paiki dan kawan-kawan itu yang sudah mendapatkan surat persetujuan dari Ditjenbun. 

Hanya saja, sebulan sebelum peletakan batu pertama itu, Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun), Andi Nur Alam Syah, rupanya mengeluarkan keputusan nomor 62, pengganti keputusan nomor 273 tadi. 

Di putusan baru itu, ada satu point perubahan syarat dan satu syarat tambahan yang membikin Paiki dan Indra Rustandi, Ketua DPW Apkasindo Kalbar benar-benar puyeng. 

Adapun perubahan syarat tadi adalah; kapasitas PKS terkecil tidak lagi 10 ton per jam, tapi sudah 15 ton per jam. Sumber bahan baku untuk yang 15 ton per jam ini adalah 3.750 hektar. Selisi lebih dari 1000 hektar dari syarat sebelumnya yang didapat Paiki. 

Lalu syarat tambahan; petani yang mengajukan bantuan PKS musti membikin surat pernyataan memiliki modal 30% dari nilai investasi. Artinya, kalau nilai investasi itu Rp100 miliar, petani musti punya modal Rp30 miliar. 
      
"Ini mematikan orang namanya. Walaupun koperasi sudah berjalan bertahun-tahun, dari mana dia dapat duit Rp30 miliar," rutuk Indra. 

Paiki sendiri mengaku sudah persoalkan itu dengan Dirjenbun. "Kalau itu dipersyaratkan, kita petani di Indonesia tidak akan menggunakan program ini. Mana ada petani mampu dana 30%. Untuk membiayai diri sendiri saja sudah setengah mampus, masa mau dipersyaratkan itu lagi," Sekretaris DPW Apkasindo Papua Barat ini tak kalah merutuknya.
 
Paiki masih berharap syarat 30% itu tidak berlaku untuk mereka, lantaran itulah meski terseok-seok, dia kembali menginput data tambahan luasan kebun yang dipersyaratkan pada putusan baru tadi. Sebab sudah 3.750 hektar untuk PKS kapasitas 15 ton per jam.   

Sayang, meski elaeis.co sudah mengirimkan pertanyaan terkait apa yang menjadi keluhan para petani ini kepada Andi Nur Alam Syah pada awal bulan lalu, sampai sekarang pertanyaan itu tidak berjawab. 

Komentar Via Facebook :