https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Periode Oktober 2024, Harga Referensi CPO Menguat

Periode Oktober 2024, Harga Referensi CPO Menguat

Proses pengolahan TBS menjadi CPO. foto: MC Riau


Jakarta, elaeis.co - Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDPKS), atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode 1-31 Oktober 2024 adalah sebesar USD 893,64/MT. Nilai ini meningkat sebesar USD 54,11 atau 6,45 persen dari periode September 2024 yang tercatat sebesar USD 839,53/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1330 tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Periode 1-31 Oktober 2024.

“Saat ini, HR CPO meningkat menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 74/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO Oktober sebesar USD 67,0232/MT untuk periode 1-31 Oktober 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim dalam siaran persnya, Selasa (1/10).

Penetapan BK CPO periode 1-31 Oktober 2024 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 74/MT.

Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1-31 Oktober 2024 merujuk pada Lampiran Huruf I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode Oktober 2024 yaitu sebesar USD 67,0232/MT.

Sumber penetapan HR CPO berasal dari rata-rata harga selama periode 25 Agustus-24 September 2024 pada sejumlah rujukan, yaitu bursa CPO di Indonesia sebesar USD 857,25/MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD 930,03/MT, dan pasar lelang CPO Rotterdam sebesar USD 1.040,70/MT.

Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, yaitu bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, maka dapat ditetapkan HR CPO sebesar USD 893,64/MT.

“Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari India dan Tiongkok, yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi. Di sisi lain, penurunan produksi menjadi akibat dari kemarau yang panjang,” jelasnya.

Sementara itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0.

Penetapan merek untuk produk tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1331 Tahun 2024 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :