Namun, terdapat kewajiban tambahan berupa pelaporan seluruh aktivitas ekspor kepada DSI secara elektronik.

Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Bayu Wicaksono Putro, menjelaskan bahwa pelaku usaha tetap menjalankan kegiatan ekspor sebagaimana biasa selama masa penyesuaian berlangsung.

"Perizinan berusaha berupa Persetujuan Ekspor yang telah diterbitkan kepada pelaku usaha masih berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2026," kata Bayu.

Artinya, tidak ada perubahan signifikan terhadap mekanisme operasional ekspor dalam jangka pendek. 

Kewajiban pembayaran bea keluar, pungutan ekspor, pelaporan devisa hasil ekspor hingga kewajiban kepabeanan lainnya tetap menjadi tanggung jawab eksportir.

Perubahan terbesar dalam regulasi baru ini adalah penunjukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor yang nantinya akan menjadi pelaksana utama ekspor produk turunan sawit Indonesia.

Selama masa transisi, DSI berfungsi menerima laporan dan data ekspor dari seluruh pelaku usaha. 

Namun setelah implementasi penuh dimulai pada 2027, ekspor produk turunan sawit hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor yang telah memperoleh Persetujuan Ekspor dan hak ekspor dari pemerintah.

Dalam skema tersebut, perusahaan swasta tidak lagi bertindak sebagai eksportir langsung ke pasar internasional.