Mereka akan berperan sebagai pemasok produk atau pihak yang mengalihkan hak ekspor kepada DSI sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat kontrol terhadap arus ekspor komoditas strategis sekaligus meningkatkan transparansi data perdagangan luar negeri.

Meski terjadi perubahan pada tata kelola ekspor, cakupan produk yang diatur dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tidak mengalami perubahan dibanding regulasi sebelumnya.

Lima kelompok produk yang tetap menjadi objek pengaturan ekspor meliputi Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBDPL), Used Cooking Oil (UCO), serta residu produk turunan kelapa sawit.

Seluruh kode Harmonized System (HS) yang selama ini digunakan dalam tata niaga ekspor sawit juga tetap dipertahankan sehingga pelaku usaha tidak perlu melakukan penyesuaian klasifikasi produk.

Menariknya, pemerintah membuka peluang implementasi penuh dilakukan lebih cepat dari jadwal apabila DSI dinilai siap secara operasional.

Selama masa transisi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melakukan evaluasi berkala terhadap kesiapan sistem, kesiapan operasional, serta efektivitas pelaksanaan kebijakan baru tersebut.

Apabila seluruh persyaratan dinilai telah terpenuhi, pemerintah dapat mempercepat pelaksanaan penuh sebelum tenggat akhir masa transisi.

"Saat ini prosesnya masih berjalan di pelaku usaha dan DSI menerima laporan secara elektronik. Dalam hal DSI sudah siap lebih awal dan berdasarkan evaluasi bersama, implementasi penuh bisa dilakukan lebih cepat," ujar Bayu.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tata kelola ekspor sawit nasional menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan memiliki daya tawar yang lebih kuat di pasar global. 

Masa transisi hingga akhir 2026 menjadi periode krusial bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri sebelum perubahan besar berlaku penuh pada awal 2027.

Pelaku usaha, sawit, CPO, Ekspor, pasar global, DSI, Danantara Sumber Daya Indonesia, Peraturan Menteri Perdagangan, BUMN, Persetujuan Ekspor