https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Kejagung Sita Aset PT Duta Palma Group, Dititip ke PTPN V

Kejagung Sita Aset PT Duta Palma Group, Dititip ke PTPN V

Plang pemberitahuan penyitaan aset PT Duta Palma Group yang dipasang Kejagung RI. Foto: Hamdan, elaeis.co


Rengat, elaeis.co - Personil dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik PT Duta Palma Group yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu (inhu), Provinsi Riau, dalam dugaan korupsi kepemilikan dan penguasaan lahan, Rabu (22/6). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada lima anak perusahaan PT Duta Palma Group yang disita yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani.

Pantauan elaeis.co, tim Kejagung sudah tiba di Inhu Selasa (21/6) malam, kemudian paginya dilakukan penyitaan aset. Selanjutnya, aset itu dititipkan ke pihak PTPN V berupa lahan seluas 37.095 hektare dan 2 unit pabrik kelapa sawit (PKS). 

Seorang pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu ketika dikonfirmasi juga membenarkan atas penyitaan tersebut. Hanya saja, dia tidak bisa menjelaskan secara rinci.

"Benar, tapi kami mohon maaf tidak bisa memberikan penjelasan lebih rinci. Karena kegiatan ini langsung dari Kejagung," ujar aparat penegak hukum yang berada di lokasi yang enggan dikutip namanya itu. 

Pelaksanaan penyitaan itu dibantu pengamanannya oleh ratusan personel kepolisian dari Polres Inhu.  "Untuk kegiatan penyitaan ini, polres menurunkan sebanyak180 orang personel," ucap Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran. 

Kejagung RI sendiri belum memberikan keterangan resmi perihal penyitaan dimaksud. Begitu juga pihak perusahaan dari Duta Palma Grup, belum bisa dikonfirmasi.

 

Komentar Via Facebook :