https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Keroyokan Mengawal Minyak Goreng Curah

Keroyokan Mengawal Minyak Goreng Curah

Pedagang mengemas minyak goreng curah sebelum diecer ke pelanggan. Foto: Republika/Abdan Syakura


Jakarta, elaeis.co - Pemerintah sepertinya tak mau kecolongan dalam urusan distribusi minyak goreng (migor) curah bersubsidi. Hal ini terlihat dari pelibatan banyak pihak dalam pengawasan distribusi migor curah hingga ke tingkat masyarakat.

Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Masrokhan, menyebutkan, pelibatan banyak pihak merupakan implementasi Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1474 Tahun 2022 tentang Tim Pengawas Penyediaan Minyak Goreng Sawit Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kata dia, pengawasan atas program ini dilakukan secara online sejak dari produksi, distribusi dan penjualan di tingkat pengecer dengan menggunakan aplikasi digital sistem informasi minyak goreng curah (Simirah).

"Aplikasi ini dipastikan dapat melacak aliran migor sawit curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” kata Masrokhan dalam keterangan resmi yang diterima elaeis.co, Jumat (1/4/2022).

Lalu, pihak mana saja yang dilibatkan Kemenperin dalam pengawasan distribusi migor sawit curah ini?

Masrokhan menyebutkan, Kemenperin melibatkan perwakilan dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, serta BPDPKS.

Pengawasan dilakukan agar pelaku usaha telah terdaftar dan telah menyediakan migor sawit curah sesuai ketentuan seperti tidak melakukan pengemasan ulang (repacking), memalsukan dokumen, mengalihkan alokasi migor sawit curah ke industri, baik dalam negeri maupun ekspor.

"Selain itu, para distributor juga wajib melakukan distribusi sesuai ketentuan," kata Masrokhan. 

Proses pengawasan yang ketat itu juga dimaksudkan agar memberi keyakinan kalau seluruh migor sawit curah telah diproduksi dan didistribusi tepat sasaran dan jumlah untuk keperluan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil (MUMUK), serta tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia hingga terlaksana secara efisien dan efektif.

Di samping itu, Masrokhan menyebutkan, pengawasan yang ketat dilakukan agar tidak ada kebocoran dalam pembayaran subsidi dari BPDPKS ke produsen migor sawit curah.

"Biar dipastikan pembiayaan oleh BPDPKS kepada pelaku usaha telah tepat cara, jumlah, sasaran, serta akuntabel sesuai ketentuan. Juga memberikan keyakinan kalau penerapan harga migor sawit curah di lapangan telah sesuai harga eceran tertinggi (HET), serta mengidentifikasi permasalahan dan memberikan solusi terbaik serta memastikan pengendalian internal telah dilakukan secara memadai," katanya.

Kata dia, objek utama pengawasan di lapangan antara lain kepatuhan pelaku usaha, industri, dan produsen untuk mendaftar program migor sawit curah bersubsidi. Ia memastikan sudah ada alokasi ketersediaan migor ini di setiap daerah dengan harga yang sesuai dengan ketentuan HET. 

Guna mendukung proses pengawasan, tim pengawas menyediakan tool kuisioner yang disesuaikan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta melakukan pengawasan penyediaan minyak goreng sawit curah. 

"Hal ini sesuai target yang diminta oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, yaitu harga migor sawit curah di tingkat konsumen telah sesuai HET yang ditetapkan, yaitu Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram, dapat dicapai pada tanggal 4 April 2022," katanya.

Pihak yang menemukan masalah terkait produksi dan distribusi migor curah bisa menyampaikan pengaduan melalui laman yang disediakan Kemenperin, yakni ttps://siinas.kemenperin.go.id/pengaduan/mgsc/. 


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :