https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Kabur, Dua Tersangka Penipuan Investasi DO Sawit Jadi DPO

Kabur, Dua Tersangka Penipuan Investasi DO Sawit Jadi DPO

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira. foto: ist.


Jambi, elaeis.co - Pasangan suami istri pemilik perusahaan delivery order (DO) kelapa sawit ditetapkan Polda Jambi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya, yakni Marlina dan Asli Guru Singa, merupakan tersangka investasi sawit bodong.

"Kami sudah keluarkan DPO terhadap kedua tersangka, dan ini sudah kita kirimkan ke jajaran dan polda yang lainnya," ungkap Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira MH, dalam keterangan resmi, Jumat (5/1).

Kedua tersangka pemilik CV Karo Karo dilaporkan melakukan penipuan investasi DO kelapa sawit kepada warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Kerugian korban akibat kasus penipuan itu mencapai Rp 5 miliar.

Menurut laporan korban ke pihak kepolisian, awalnya calon investor diiming-imingi dapat keuntungan Rp 5 dari setiap kilogram buah kelapa sawit yang diperjualbelikan. Setelah investor masuk, perjanjian berubah. Masing-masing pemodal mendapat keuntungan 3 persen perbulan dari jumlah uang yang diinvestasikan ke CV Karo Karo.

Setelah berjalan sekitar setahun, pembayaran bagi hasil tiba-tiba macet. Pasutri yang merupakan warga Sungai Bahar unit 19 itu kabur Agustus 2023 lalu. 

7 pemilik modal lantas membuat laporan ke Polda Jambi. Nominal kerugian para korban bermacam-macam, totalnya mencapai Rp 5 miliar.

Andri berharap dengan penerbitan status DPO maka kedua tersangka bisa segera diamankan. "Kami juga berkoordinasi dengan polda lain. Saya yakin, dengan dibantu rekan- rekan baik dari direktorat maupun jajaran dan polda lainnya, mudah-mudahan bisa kita amankan segera dua DPO ini," pungkasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :