Berita / Serba-Serbi /
Pengampunan Terhadap 70 Ninja Sawit Panen Dukungan
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung. Foto: Polres Simalungun
Simalungun, elaeis.co - 70 tersangka kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN IV di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dapat pengampunan. Kasus tersebut diselesaikan di luar pengadilan lewat mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ).
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung memastikan sebelum dilakukan RJ, penyidik sudah menyeleksi perkara mana saja yang diperbolehkan mendapat RJ.
“Ada persyaratan materil, seperti bukan merupakan pengulangan, tidak menimbulkan keresahan, tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat, tidak menimbulkan konflik sosial atau perpecahan di masyarakat. Ini yang menjadi dasar kita untuk mendamaikan korban (PTPN IV) dengan 70 tersangka," jelasnya, kemarin.
Kepolisian juga melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, termasuk instansi pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa. "Seluruh tersangka menyampaikan permintaan maaf dengan pernyataan tidak akan mengulangi dan siap melaksanakan sanksi sosial," tukasnya.
Menurutnya, pemberian sanksi sosial bertujuan menyadarkan masyarakat bahwa desakan ekonomi tidak bisa menjadi pembenaran untuk mencuri. "Kita harapkan hubungan PTPN dengan masyarakat di sekitarnya dapat pulih kembali setelah menjalani sanksi. Prinsip utama RJ yakni penegakan hukum untuk mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” alumni Akpol 2002 ini menambahkan.
Wakil Ketua MUI Tanah Jawa, Hermawan Abdul Hamid, mendukung penerapan RJ dalam kasus tersebut. "Kebaikan itu ada skala prioritasnya dalam kehidupan. Tidak ada yang tidak pernah berbuat salah, tapi kita harus belajar dari kesalahan. Semoga mereka ke depannya jadi semakin baik,” katanya.
Tokoh pemuda Tanah Jawa, Roy Hasiholan Pasaribu, juga menyambut baik penyelesaian kasus pencurian secara damai dan kekeluargaan. "Kami sudah melihat perjalanan sanksi sosial selama sebulan ini oleh para tersangka, hasilnya sudah ada perubahan pada mereka,” ujarnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Simalungun, Albert Riswanto Saragih MSi, juga menilai RJ sebagai solusi yang lebih presisi dan humanis dalam menangani kasus-kasus tindak pidana ringan (tipiring). "Sanksi sosial adalah terobosan untuk meminimalisir tindak kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat," tukasnya.
"Wilayah Kabupaten Simalungun, 60-70 persennya adalah perkebunan sawit sehingga sangat rentan timbul kejahatan pencurian. Dengan adanya RJ dengan materi edukasi dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, harapannya ini menjadi titik awal untuk membuka komunikasi antara pihak perkebunan dengan masyarakat sekitar. Itu akan lebih mengefektifkan dan meminimalisir tindak kejahatan,” tambahnya.
Fery Maruli Saragih, Asisten Perkebunan Balimbingan mewakili PTPN IV, mengungkapkan bahwa pihaknya terbuka bila tersangka yang mendapat RJ ingin bekerja di perkebunan. Namun itu harus sesuai dengan prosedur dan kemampuan dari masyarakat tersebut.
“Sesuai spesifikasi bidang yang bisa mereka kerjakan, contohnya untuk panen. Nanti diseleksi dan sebelum diangkat diberi pelatihan. BUMN tidak membatasi, semua berkesempatan berkarir di PTPN IV,” jelasnya.
Di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa terdapat 5 perkebunan PTPN IV, rata-rata luasnya 4.000 hektar. Pencurian sawit tersebut diakuinya tidak sampai mengganggu jalannya produksi.
“Tapi kami wajib menjaga aset. Makanya kami laporkan. Hukuman kan tidak mesti kurungan, hukuman sosial seperti ini berdampak psikologis lebih baik. Mereka (tersangka), tidak ada cukong atau agen, mereka perseorangan,” tutupnya.







Komentar Via Facebook :