https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Para Tersangka Aksi Anarkis di PT GAJ Diancam Pasal Berlapis

Para Tersangka Aksi Anarkis di PT GAJ Diancam Pasal Berlapis

18 warga ditetapkan sebagai tersangka aksi anarkis di PT GAJ. Foto: Humas Polres Lamteng


Gunung Sugih, elaeis.co - Polres Lampung Tengah (lamteng), Polda Lampung, telah menetapkan 18 warga dari dua kecamatan sebagai tersangka pembakaran, perusakan, dan penjarahan secara bersama-sama aset PT Gunung Aji Jaya (GAJ) di Kecamatan Pubian.

"Sampai hari ini sudah 24 warga diamankan, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Masih kami lakukan pengembangan, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," jelas Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui keterangan resmi Humas Polres Lamteng.

Dia mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai kesalahan masing-masing. Yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta pasal 15 UU No. 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana karena dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalanagan rakyat. "Ancamannya 10 tahun penjara," sebutnya.

Lalu Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat no. 12/Thn 1951 tentang Membawa Senjata Tajam, Penikam atau Penusukan. "Ancamannya 10 tahun penjara," katanya.

Berikutnya Pasal 214 KUHP tentang perlawan terhadap pejabat dengan ancaman 7 tahun penjara, Pasal 170 KUHP (melakukan kekerasan terhadap orang atau barang) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Pasal 160 KUHP (dengan sengaja lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan Pasal 187 KUHP (dengan sengaja menimbulkan pembakaran) dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Para tersangka yang positif narkoba akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," paparnya.

Baca juga: 24 Warga Diamankan Bersama Barang Bukti Sajam dan Sabu-sabu

Dia menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengusut kasus aksi anarkis ke perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.

"Kepada oknum masyarakat yang melakukan aksi anarkis di PT GAJ diminta untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Apabila tetap tidak menyerahkan diri, kami akan tetap melakukan upaya hukum," tegasnya.

Dia menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan giat recovery, yaitu pemulihan situasi agar semua aktivitas masyarakat khususnya di Kecamatan Pubian normal kembali tanpa adanya kekhawatiran dari masyarakat.

"Sejumlah penyimbang atau tokoh adat Kecamatan Pubian mendukung penuh dan mengapresiasi langkah kepolisian dalam penegakan hukum terkait aksi pengrusakan serta pembakaran PT GAJ," tutupnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :