Berita / Sumatera /
Gugatan Buruh Selesai Disidangkan, tapi Pembacaan Putusan Ditunda
Kantor Pengadilan Negeri/PHI Medan. Foto: medanbisnisdaily.com/Zulfadli Siregar
Medan, elaeis.co - Gugatan 52 karyawan terhadap PT Daya Labuhan Indah (DLI), perusahaan sawit yang merupakan anak usaha Wilmar Group, selesai disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan, Kamis (21/4/2022). Meski begitu, belum diketahui bagaimana isi putusan majelis hakim.
"Pihak hakim PHI memutuskan untuk menunda pembacaan hasil sidang keputusan persidangan tersebut sampai hari Senin (25/4/2022) mendatang," kata Ismail Hasan Koto SH, aktivis DPP Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) yang menjadi lawyer 52 buruh PT DLI, kepada elaeis.co, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: THR Berkurang, Anak Usaha Raksasa Sawit ini Digugat Karyawannya
Ia menyebutkan, dalam persidangan yang hanya berlangsung singkat tersebut, para hakim beralasan konsep final keputusan yang akan diambil belum siap dikerjakan.
Ia menyebutkan, dalam persidangan itu dua orang dari pihak PT DLI turut menghadiri sidang singkat tersebut. "Ini menunggu persidangannya agak lama, tapi jalannya sidang berlangsung cepat," katanya.
Pihaknya akhirnya menyatakan setuju pembacaan keputusan hasil sidang diundur hingga hari Senin mendatang. "Mau bagaimana lagi, dari pada tidak sama sekali," tandasnya.







Komentar Via Facebook :