Berita / Sumatera /
255 Kasus Tanah di Sumut Bersinggungan dengan PTPN
Anggota Komisi II DPR RI Riyanta di Kantor Gunernur Sumatera Utara. Foto : Prima/Man
Medan, elaeis.co - Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, meminta masyarakat yang mengalami kendala pada saat melapor permasalahan pertanahan, termasuk jika mengetahui ada oknum penegak hukum yang terlibat sebagai mafia tanah, agar melaporkannya ke Presiden Jokowi dan Komnas HAM.
"Masyarakat yang melihat ada oknum penegak hukum yang dimanfaatkan, mungkin oleh organisasi kejahatan yang berkaitan dengan tanah, bisa dilaporkan ke presiden atau ke Komnas HAM. Atau bisa juga dilaporkan langsung kepada Kapolri karena Indonesia adalah negara hukum,” kata Riyanta saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi II ke Provinsi Sumatera Utara (sumut), Senin (24/7).
Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa sebagian besar permasalahan atau sengketa tanah yang terjadi selama ini diduga berlarut-larut karena memiliki pelindung dari oknum aparat penegak hukum.
"Seperti tadi ada informasi bahwa dari 330 kasus tanah di Sumut, 255 kasus diantaranya bersinggungan dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Oleh karena itu ini perlu disosialisasi kepada masyarakat bahwa BPN (Badan Pertanahan Nasional) itu tugasnya hanya kepada tanah-tanah yang sudah didaftarkan di BPN. Selain itu bukan menjadi tanggung jawab BPN,” jelas politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Karena itu, ia menegaskan kembali agar praktik menggunakan oknum aparat sebagai backing harus dilawan. "Masyarakat harus terus didorong agar berani melaporkan berbagai kendala pertanahan yang dialami," tutupnya.







Komentar Via Facebook :