https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Disbun Kaltim Terus Dorong Transparansi Data Perkebunan

Disbun Kaltim Terus Dorong Transparansi Data Perkebunan

Sosialisasi UU KIP di lingkungan Disbun Kaltim. foto: ist.


Samarinda, elaeis.co - Semakin pesatnya globalisasi menuntut sektor perkebunan untuk memiliki data yang akurat dan terkini. Namun pada kenyataannya, ketersediaan data perkebunan masih belum optimal. Hal ini juga terjadi di Provinsi Kalimantan Timur (kaltim), sehingga menghambat perencanaan dan pengembangan sektor perkebunan.

Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perkebunan (disbun) Prov. Kaltim gencar menyosialisasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di sektor perkebunan.

Mewakili Kepala Disbun Kaltim, Sekretaris Disbun, Andi Siddik menjelaskan, kehadiran Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP semakin memperkuat jaminan konstitusi atas pemenuhan hak-hak kebebasan informasi masyarakat.

Di tingkat lokal perwujudan hak-hak kebebasan informasi mendukung terciptanya pemerintahan daerah yang transparan dan partisipatif.

"Setelah undang-undang disahkan, maka keterbukaan mengenai informasi publik sangat dibutuhkan dan mendesak. Tujuan ditetapkannya undang-undang ini adalah mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik  dan bertanggung jawab melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas," jelasnya dalam rilis Disbun Kaltim dikutip Jumat (27/9).

Undang-undang KIP, lanjut Andi, memberikan payung hukum bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik, termasuk data terkait perkebunan. Terdapat tiga kategori data yang dapat diberikan kepada masyarakat yakni data terbuka, data terkecuali, dan data khusus.

“Data terbuka harus diberikan kepada masyarakat tanpa alasan apapun. Jika tidak, pihak yang tidak memberikan informasi dapat dituntut,” terangnya.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan Undang-undang KIP dapat terintegrasi dalam sistem data dan informasi perkebunan yang ada, sehingga masyarakat Kaltim dapat mengakses informasi yang mereka butuhkan.

"Dalam periode dua tahun terakhir, Disbun Kaltim meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik  kategori informatif. Dan di tahun 2024 ini, diharapkan bisa kembali meraih kategori informatif," tukasnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :