Berita / Nasional /
Beda Persepsi Tentang FPKMS Jadi Salah Satu Biang Konflik Perkebunan
Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah. foto: ditjenbun
Jakarta, elaeis.co – Kementerian Pertanian mengeluarkan kebijakan Kemitraan Usaha Perkebunan dan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) seluas minimal 20% dari kebun yang diusahakan perusahaan perkebunan demi menjawab tantangan yang selama ini timbul di lapangan.
Untuk menyamakan pemahaman maupun persepsi terhadap pelaksanaan FPKMS atau plasma seluas minimal 20%, maka Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (ditjenbun) menggelar sosialisasi dengan harapan FPKMS bisa menjadi solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak. Kegiatan ini berlangsung dua hari, Rabu (21/02) dan Kamis (22/2) di Bali.
Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah mengatakan, walaupun pengaturan regulasi terkait dengan FPKMS seluas minimal 20% telah terakomodir dengan jelas, namun sampai saat ini masih banyak tuntutan dan aduan di lapangan yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan perkebunan. Bahkan di beberapa wilayah mengakibatkan beberapa konflik sehingga statusnya naik menjadi tindak pidana. Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman tentang FPKMS dan terbatasnya ketersediaan lahan.
“Terus kita galakkan sosialisasi FPKMS. Jangan salah menafsirkan peraturan agar pelaksanaan pengembangan perkebunan berjalan dengan baik dan sesuai target. Kuatkan komitmen dan kemauan untuk menyelesaikan semua tantangan di lapangan. Ditjen Perkebunan harus semakin kuat ke depannya. Mari kita bersama jaga keberlangsungan usaha perkebunan, berkolaborasi dengan berbagai pihak dan menjaga sawit rakyat kita,” papar Andi dalam keterangan resmi Ditjenbun, kemarin.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto mengatakan, perusahaan perkebunan wajib melakukan FPKMS. Tentunya juga harus dilakukan pengawasan oleh pemerintah dan adanya sinergi bersama pihak terkait, demi memperkuat perkelapasawitan Indonesia maupun komoditas perkebunan lainnya.
“Dibutuhkan kemitraan untuk wujudkan hal tersebut. Tanpa kemitraan yang kuat antara pekebun dengan perusahaan perkebunan, maka tujuan FPKMS tidak akan tercapai. Untuk itu, perlu dilakukan penguatan kelembagaan di tingkat pekebun dengan menerapkan prinsip keterbukaan dan tata kelola manajemen,” ujarnya.
Menurutnya, Kementerian Pertanian sangat berharap besar kepada seluruh pihak terkait untuk turut bahu membahu bersinergi mendukung dan sukseskan implementasi FPKMS seluas minimal 20% tersebut. "Agar dapat berjalan sesuai dengan harapan dan terwujudnya pembangunan tata kelola perkebunan yang berkelanjutan serta dapat meningkatkan kesejahteraan pekebun,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :