https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Edarkan Pupuk Palsu, Pemilik 4 Perusahaan akan Di-blacklist Selamanya

Edarkan Pupuk Palsu, Pemilik 4 Perusahaan akan Di-blacklist Selamanya

Mentan Amran Sulaiman. foto: Kementan


Jakarta, elaeis.co - Kementerian Pertanian (Kementan) secara tegas memasukkan empat perusahaan pupuk ke dalam daftar hitam (blacklist) karena terbukti mengedarkan pupuk palsu. Masing-masing CV Mitra Sejahtera (MS), Koperasi Produksi Pesantren Nusantara (KPPN), PT Inti Cipta Sejati (ICS), dan PT Putera Raya Abadi (PRA).

Blacklist ini dibarengi dengan pembatalan kontrak pengadaan pupuk senilai total Rp18,7 miliar. Masing - masing KPPN dengan kontrak senilai Rp6 miliar, PT ICS senilai Rp3,3 miliar, CV MS senilai Rp1,9 miliar, PT PRA senilai Rp7,5 miliar.

Keputusan blacklist dan pembatalan kontrak pengadaan pupuk menjadi langkah tegas Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk mencegah kerugian negara dan melindungi petani dari produk yang tidak sesuai standar.

Mentan menjelaskan bahwa keputusan ini dibuat setelah menindaklanjuti laporan yang masuk ke kanal pelaporan Kementan. “Jadi kami menerima laporan dari nomor handphone yang kami sebar di media. Setelah kami terima laporan, langsung kami cek dan kami tindak,” ungkap Amran dalam keterangan resmi Kementan dikutip Senin (2/12).
 
Dia mengungkapkan bahwa laporan pupuk palsu diterima sejak 1-2 bulan lalu. Tidak tinggal diam, Kementan membentuk tim khusus dan segera melakukan pengecekan sampel di laboratorium.
 
“Sesuai laporan masyarakat, ada pupuk palsu beredar. Kami cek dan kami kirim ke laboratorium IPB dan laboratorium tanah BSIP. Hasilnya 4 perusahaan pupuknya palsu dan 23 perusahaan pupuknya di bawah standar,” bebernya.
 
Dari hasil pengecekan tersebut, pada Selasa (26/11) Kementan melaporkan 4 perusahaan tersebut ke penegak hukum karena mengedarkan pupuk palsu. Sementara itu, 23 perusahaan dengan spek pupuk di bawah standar akan diproses lebih lanjut di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan.
 
“4 perusahaan itu kami blacklist kemudian kami kirim berkasnya ke penegak hukum. 23 perusahaan yang tidak sesuai standar kami proses di Itjen. Nanti bisa kena penalti, dan kalau terbukti bersalah kami kirim juga ke penegak hukum,” tegasnya.
 
Mentan Amran juga menekankan bahwa perusahaan yang telah di-blacklist tersebut akan terus dipantau. ”Kita akan cek ke depan. Kalau kemudian membangun perusahaan baru tapi owner-nya sama, kita tetap blacklist,” tandasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :