Berita / Sumatera /
ASN Riau Dilarang Keluar Daerah Selama Libur Tahun Baru Imlek
Kadis Kominfo Riau Chairul Riski
Pekanbaru, Elaeis.co - Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Riau, Chairul Riski mengatakan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Riau dilarang bepergian keluar daerah saat libur tahun baru Imlek.
Larangan itu bersdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 4 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah bagi pegawai ASN selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili.
"Surat edaran tersebut disampaikan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Karena jika keluar daerah, maka berpotensi meningkatkan jumlah pasien Covid-19," kata Riski, Rabu (10/2).
Riski menyebutkan, perjalanan orang selama libur tahun baru imlek 2572 kongzili dan medukung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Surat edaran tersebut berpedoman pada keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 dan keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020," jelas Riski.
Pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah di antaranya ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik selama periode libur tahun baru imlek sejak 11 Februari sampai 14 Februari 2021.
"Tapi, jika ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah pada periode tersebut maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis," kata Riski.
Izin itu harus disampaikan ke pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya masing-masing.
Meski demikian, ASN yang terpaksa keluar daerah, maka perlu memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran c(Covid-19 yang telah ditetapkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19.
"ASN tersebut juga harus memperhatikan peraturan atau kebijakan pemerintah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar masuk orang. Termasuk soal kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan dan satgas penanganan Covid-19. Protokol kesehatan yang telah ditetapkan menteri kesehatan juga harus diperhatikan," kata Riski.
Selain itu, ASN yang melakukan kegiatan di luar daerah wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M. ASN harus menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi.
"Jika ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin. Karena itu sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2020 tentang disiplin pegawai ASN dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," pungkasnya.
BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar Via Facebook :