https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Tak Cuma Kebun Rakyat, Sawit Perusahaan Juga Perlu Di-replanting

Tak Cuma Kebun Rakyat, Sawit Perusahaan Juga Perlu Di-replanting

Wabup Deliserdang Ali Yusuf menerima Kunjungan Kerja Tim Pansus DPRD Sumut. Foto: Pemkab Deli Serdang


Lubuk Pakam, elaeis.co - Wakil Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar menegaskan bahwa pemda setempat sangat mendukung upaya peningkatan produktivitas tanaman perkebunan melalui peremajaan kelapa sawit. Dukungan itu merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada perkebunan rakyat maupun korporasi.

Kabupaten Deli Serdang memiliki berbagai sumber daya alam, salah satunya adalah perkebunan kelapa sawit yang terdiri dari sawit rakyat, perkebunan swasta, perkebunan swasta asing, dan perkebunan nusantara.

Perkebunan sawit rakyat di daerah itu mencapai 18.162,23 hektare (ha). Sedangkan berdasarkan hasil tim inventarisasi neraca perkebunan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, total luas Perkebunan Besar Swasta Nasional (PBSN), Perkebunan Besar Swasta Asing (PBSA), dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) mencapai 58.093,01 ha.

"Luas perkebunan rakyat yang mengikuti peremajaan sawit sesuai rekomendasi teknis tahun 2019-2020 lebih kurang seluas 1.116 ha," katanya dalam keterangan resmi Diskominfo Deli Serdang.

Saat menerima Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumatera Utara (Sumut) di Aula Cendana, LantaI II, Kantor Bupati Deli Serdang, Lubuk Pakam, beberapa hari lalu, dia menyampaikan bahwa pihaknya juga mendukung Peremajaan Kelapa Sawit Perkebunan (PKSP).

"Upaya itu sebagai program pemulihan ekonomi nasional yang mampu menyerap banyak tenaga kerja di masa pandemi Covid-19," katanya.

Selain membahas Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Ketua Pansus DPRD Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga SE, juga menyinggung tentang realisasi kebun plasma.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap perusahaan wajib membangun plasma 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU)-nya.

“Apabila tidak dilaksanakan, ada punishment yang dikenakan bagi perusahaan. Sanksi tertingginya yakni pencabutan izin usaha perkebunan,” tegasnya.

 

Komentar Via Facebook :