https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Apkasindo : Plasma 20% Kewajiban Perusahaan

Apkasindo : Plasma 20% Kewajiban Perusahaan

Kebun kelapa sawit.(dok)


Samarinda, elaeis.co - Beberapa waktu lalu, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar audiensi bersama DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dengan membahas kebun kemitraan plasma sebesar 20% dari perusahaan.

Dalam pertemuan itu, disebutkan plasma 20 persen adalah merupakan kewajiban perusahaan. Sehingga diharapkan perusahaan menaati regulasi dengan membangun kebun tersebut untuk masyarakat.

Disbun Kaltim juga meminta agar DPRD Kukar ikut mendukung terciptanya kemitraan dalam pengelolaan kebun plasma 20 % tersebut.

Sebenarnya, menurut Sekretaris Apkasindo Kaltim, Daru Widiyatmoko plasma 20 % itu mutlak kewajiban perusahaan kelapa sawit terhadap masyarakat sekitar operasinya.

 "Itu kan wajib, artinya ya harus dilaksanakan oleh perusahaan tersebut. Jika tidak maka pemerintah tegas memberikan sanksi," terangnya kepada elaeis.co, Senin (3/11).

Untuk ketegasan dan kesejahteraan terhadap masyarakat, pemerintah seharusnya tegas terhadap perusahaan yang belum juga melaksanakan kewajiban itu. Misalnya mencabut izin dari perusahaan tersebut.

"Jika tidak dilaksanakan ijin seharus nya dicabut" tandasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :