Berita / Kalimantan /
Walau Sudah Diterbitkan Satgas PKH, Petani Kalbar Tetap Boleh Panen Sawit
Ilustrasi/Dok.elaeis
Kalbar, elaeis.co - Ada kabar yang sedikit melegakan bagi para petani sawit di Kalimantan Barat (Kalbar). Meski lahan mereka tengah masuk dalam penertiban oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), para petani tetap diperbolehkan memanen Tandan Buah Segar (TBS) hasil kebun sendiri.
Kebijakan ini ditegaskan oleh General Manager II Satgas PKH Kalbar dari PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Brigjen (Purn) FX. Giyono.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin hasil kerja keras petani hilang percuma hanya karena status lahan sedang dalam proses penertiban.
“Silakan panen, jangan ragu. Kalau terus diperdebatkan, masalah tidak akan selesai. Lebih baik panen dulu, nanti sambil jalan kita bisa samakan persepsi,” ujar Giyono di Sanggau, Sabtu (13/9).
Giyono menegaskan bahwa penertiban lahan ini bukan untuk menghambat petani, melainkan untuk mengembalikan kawasan yang sebelumnya digunakan perusahaan demi kepentingan pribadi. Ia meminta masyarakat mendukung upaya pemerintah agar lahan bisa dikelola kembali secara resmi oleh PT Agrinas.
“Izinkan kami mengambil alih lahan yang diserobot perusahaan. Bukan untuk pribadi, tapi untuk kepentingan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Ke depan, pengelolaan sawit oleh PT Agrinas tidak lagi bisa dilakukan dengan kerjasama perorangan. Hanya badan usaha resmi yang memiliki NPWP yang bisa diajak bermitra. Sistem ini, kata Giyono, dilakukan demi memastikan transparansi, terutama dalam hal perpajakan.
Ke depan, pengelolaan sawit oleh PT Agrinas tidak lagi bisa dilakukan dengan kerjasama perorangan. Hanya badan usaha resmi yang memiliki NPWP yang bisa diajak bermitra. Sistem ini, kata Giyono, dilakukan demi memastikan transparansi, terutama dalam hal perpajakan.
“Siapapun yang mau kerjasama dengan Agrinas harus jelas. Mereka yang bisa membayar pajak dan mau menerima skema 40 persen untuk Agrinas dan 60 persen untuk pengelola,” jelasnya.
PT Agrinas juga membuka peluang bagi perusahaan yang berminat ikut mengelola lahan. Semua pihak dipersilakan mengirim proposal resmi ke Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara di Jakarta.
Namun, Giyono memastikan proses verifikasi dilakukan secara ketat. Proposal tidak hanya diperiksa di atas kertas, melainkan juga diverifikasi langsung di lapangan. Tim dari Agrinas akan memastikan nomor pajak, alamat kantor, hingga keabsahan badan usaha sebelum kerjasama disetujui.
“Nanti kami yang akan memverifikasi. Kami akan datang ke kantor pemohon, melihat langsung lokasi, nomor pajaknya, dan hal-hal lainnya,” ungkapnya.
Bagi petani di Sanggau dan sekitarnya, keputusan ini setidaknya memberi napas lega. Di tengah situasi penuh ketidakpastian, buah sawit yang sudah matang bisa tetap dipanen, tidak terbuang begitu saja.







Komentar Via Facebook :