https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

633 Hektar Kebun Sawit di TNTN Ditumbang

633 Hektar Kebun Sawit di TNTN Ditumbang

Pelaksanaan penanaman kembali pohon di kawasan TNTN.(Ist)


Pelalawan, elaeis.co - Sedikitnya 227 kelapa keluarga yang merupakan warga desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan harus merelakan kebun kelapa sawitnya diratakan dengan tanah. Kebun tersebut dinyatakan masuk dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Penumbangan kebun kelapa sawit seluas 633 hektar itu sendiri merupakan langkah pemerintah dalam upaya mengembalikan fungsi kawasan hutan konservasi TNTN. Dimana kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu (20/12) kemarin itu  dihadiri langsung  Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo.

Menteri Raja Juli mengaku apresiasi kepada warga Desa Bagan Limau yang bersedia melepaskan hak atas tanahnya yang berada di kawasan TNTN tersebut. Menurutnya, rekonsiliasi ini sebagai upaya win-win solution.

"Apa yang terjadi pada hari ini akan menjadi teladan bagi tempat-tempat lainnya, bukan berarti ada permusuhan terhadap masyarakat, tetapi kita mengembalikan fungsi taman nasional kepada porsinya sebagai hutan konservasi," kata Raja Juli dalam siaran pers yang diterima elaeis.co, Sabtu (20/12) malam.

Sementara Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyampaikan relokasi lahan ini merupakan pondasi penting sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem ke depannya.

SF Hariyanto juga menyampaikan apresiasi kepada tim verifikasi lapangan Desa Bagan Limau, kepala desa serta seluruh masyarakat yang telah menunjukkan sikap kooperatif.

"Ini menjadi contoh bahwa dialog keterbukaan dan kemauan bekerja sama adalah jalan yang terbaik dalam menyelesaikan persoalan kawasan hutan. Dan seluruh kepala desa lainnya (diharapkan) untuk mengikuti langkah yang sama," kata SF Hariyanto.

Pemerintah juga memastikan hak dan penghidupan masyarakat tetap menjadi perhatian, dengan menyiapkan skema relokasi yang aman dan legal, termasuk penerbitan izin hutan kemasyarakatan (HKm) bagi tiga kelompok tani. Relokasi dilakukan ke luar kawasan TNTN agar fungsi ekosistem tetap terjaga dan hutan kembali menjadi habitat aman bagi satwa liar seperti gajah, tapir, dan rusa, sekaligus memulihkan kawasan konservasi secara berkelanjutan.

Penumbangan pohon sawit yang berada di kawasan TNTN, di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan diawali dengan pelepasan tanah oleh masyarakat. Kegiatan kemudian diakhiri dengan penanaman pohon secara simbolis oleh masyarakat dan para pejabat yang hadir.

Turut hadir di lokasi, Kajati Riau Sutikno, Dirjen Konservasi SDA dan Ekosistem Satyawan Pudyatmoko, Dirjen Perhutanan Sosial Catur Endah Prasetiani, Dirjen Penanganan Konflik Pertahanan Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono, Dansatgas Garuda PKH Mayjen TNI Dody Triwinarto, Danren 031/Wira Bima Brigjen TNI Jarot Suprihanto, Kakorwil Satgas PKH Kolonel Cku Eko, Bupati Pelalawan H Zukri, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, Dandim 0313/Kampar Letkol Czi Satriady Prabowo, Ketua DPRD Pelalawan Safrizal, dan Kajari Pelalawan Siswanto AS.



 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :