"Kalau permohonan PSR disetujui, masing-masing petani akan mendapatkan bantuan dari BPDPKS Rp 30 juta per hektare dengan luas kebun maksimal empat hektare," jelasnya.

"Regulasinya sudah berubah. Dulu bantuan diberikan untuk satu kepala keluarga (KK) maksimal empat hektare, sekarang satu KTP maksimal empat hektare,” tambahnya.

Sesuai dengan Permentan nomor 2 tahun 2022, pengusulan PSR oleh kelembagaan petani saat ini bisa dilakukan lewat dua jalur. Yakni melalui disbun seperti yang dilakukan selama ini, dan jalur kemitraan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

"Kepada pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Nagan Raya, dipersilahkan berkontribusi dan menyukseskan Program PSR ini dengan membantu petani mengusulkannya ke BPDPKS," ucapnya.