Pontianak, elaeis.co - Kesal areal konsesinya dicaplok dan dijadikan kebun sawit, pihak PT Sinar Kalbar Raya (SKR) akhirnya melaporkan PT Rezeki Kencana Prima (PT RKP) ke Kejati Kalimantan Barat (kalbar). Tuduhannya tak main-main, perusahaan sawit itu dinilai mengelola hutan secara ilegal yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Berkas pengaduan itu diserahkan Dirut PT SKR Rudi bersama tim kuasa hukum PT SKR, Damianus H Renjaan SH MH, Bonifasius Falakhi SH, dan Zaky Zhafran SH, ke Kejati Kalbar, Jumat (28/6). "Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT RKP terkait kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan yang izinnya dimiliki PT SKR," kata Damianus dalam rilisnya, kemarin.

Baca juga: Paska Temuan Sawit di Areal HTI, Masyarakat Diminta Konsultasi Sebelum Buka Kebun

Dia menjelaskan, PT SKR memiliki konsesi hutan tanaman industri (HTI) seluas ± 38.000 ha di Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Landak, sesuai keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.601 Menhut-II/2009 tanggal 2 Oktober 2009 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI). Izin itu terdiri dari 4 blok, yakni Blok I seluas ±3.415 ha, Blok II seluas ±18.650 ha, Blok III seluas ±1.745 ha, dan Blok VI seluas ±14.190 ha.

Pada tahun 2013, terbit SK Menteri Kehutanan Nomor SK.936/Menhut-II/2013 tanggal 20 Desember 2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Penunjukan Kawasan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Barat. Dalam diktum ketujuh SK Menteri ini dinyatakan bahwa izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan yang masih berlaku dan berada dalam kawasan hutan yang mengalami perubahan peruntukan, masih tetap berlaku sampai dengan izinnya berakhir.

Baca Juga: Titik Api Muncul di Lahan Ratusan Perusahaan Sawit dan HTI, Ada yang Alami Karhutla Berulang

"Penyerobotan lahan ini sudah berlangsung seiring dengan terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor SK.936/Menhut-II/2013 ini," katanya.

Pada 4 Desember 2017, Bupati Landak menerbitkan Keputusan Nomor 503/342/HK-2017 yang memberikan Izin Lokasi untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit atas nama PT RKP seluas ±6.274 ha yang berlokasi di atas areal kerja IUPHHK-HTI PT SKR, tepatnya di Blok II yakni Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

"PT SKR telah berkali-kali mengajukan keberatan kepada Bupati Landak. Dan sampai saat ini, PT RKP tidak pernah memperoleh Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di atas lahan IUPHHK-HTI milik PT SKR," sebutnya.

Menanggapi protes PT SKR, pada 6 Februari 2018, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III mengeluarkan Hasil Telaahan Teknis Fungsi Kawasan Hutan Terhadap Areal perkebunan sawit atas nama PT RKP, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Izin Lokasi perkebunan sawit PT RKP terdapat tumpang tindih perizinan dengan IUPHHK-HTI milik PT SKR. Pada 2 Juni 2018, Bappeda Kabupaten Landak lantas mengeluarkan rekomendasi agar PT RKP terlebih dahulu menyelesaikan masalah tumpang tindih izin lokasinya dengan PT SKR dan tidak melakukan kegiatan sebelum status areal izin diperoleh.

Baca juga: Terbakar, Lahan Perusahaan Sawit dan HTI di Kalbar Disegel Gakkum KLHK

Persoalan belum selesai, pada 21 Maret 2021 terbit Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.75/MENLHK/SETJEN/HPL.0/3/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.601/MENHUT-11/2009. Adapun dasar penerbitan keputusan ini adalah Surat Bupati Landak Nomor 525/7718/Disbun/2020 tanggal 10 Desember 2020 dan Surat Gubernur Kalbar Nomor 619/1455.I/Dishut-IV/BPPHT/2016 tanggal 29 April 2016.

Tak terima, 14 Oktober 2021, PT SKR menggugat penerbitan SK Nomor SK.75/MENLHK/SETJEN/HPL.0/3/2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Jakarta. Hasilnya, 31 Maret 2022 PTUN Jakarta dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan SK Nomor SK.75/Menlhk/Setjen/HPL.0/3/2021 batal. PTUN juga mewajibkan Menteri LHK selaku tergugat mencabut SK NomorSK.75/MenIhk/Setjen/HPL.0/3/2021.