Menteri LHK mengajukan banding, namun Amar Putusan PT-TUN Jakarta No. 128/B/2022/PT.TUN.JKT, tanggal 31 Agustus 2022 justru menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 239/G/2021/PTUN.JKT. tanggal 31 Maret 2022. Kasasi yang diajukan Menteri LHK juga ditolak Mahkamah Agung melalui Amar Putusan No. 52K/TUN/2023 tanggal 21 Maret 2023.

Menteri LHK kemudian mengajukan peninjauan kembali, namun Amar Putusan Mahkamah Agung No. 26 PK/TUN/2024 tanggal 14 Mei 2024 menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh pemohon.

Baca juga: Petani Berontak: Korporasi HTI Jangan Tebang Sawit Kami!

Menurut Damianus, saat PTUN Jakarta melakukan sidang pemeriksaan lapangan, ditemukan fakta bahwa sebagian besar lokasi izin PT SKR yang luasannya dikurangi atau diciutkan berdasarkan objek sengketa aquo, telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh PT RKP untuk kebun sawit. "Tanaman sawit di lokasi tidak ada yang dimiliki oleh masyarakat. Terbukti dengan adanya plang di areal tanaman sawit dengan tulisan PT RKP di lokasi kedua pemeriksaan setempat. Umur sawit di atas 5 tahun," ungkapnya.

Dengan keluarnya putusan peninjauan kembali, maka gugatan PT SKR telah berkekuatan hukum tetap. Perusahaan lantas berupaya melakukan eksekusi, namun di lapangan ada pihak-pihak yang menyerobot dan menguasai lahan PT SKR dan telah memperoleh hasil panen sawit. "Walau sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung, namun PT RKP tetap melakukan aktivitas di atas konsesi PT SKR. Padahal PT RKP tidak pernah memperoleh Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di atas lahan IUPHHK-HTI milik PT SKR," tandasnya.

Baca juga: Usai Anjlok Pekan lalu, Harga Sawit di Kalbar Merangkak Naik Periode Ini

"Jalan tanah di perkebunan itu sangat terpelihara dengan baik. Truk-truk terlihat silih berganti keluar masuk. Dikarenakan ada pihak lain yang menguasai lahan, PT SKR tidak dapat melakukan eksekusi meskipun proses hukumnya sudah inkrah sampai tingkat Mahkamah Agung," sesalnya lagi.

Menurutnya, selain merugikan PT SKR, penyerobotan lahan dan melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin berusaha dari pemerintah berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Salah satunya dari nilai jual kayu hutan alam dan PSDHDR dengan tegakan sekitar 80 M3/ha. Lalu kerugian potensi pajak daerah dan negara atas panen sawit di lahan tak berizin. "Coba dihitung secara overall, berapa banyak kerugian negara akibat dari perambahan lahan milik PT SKR," tukasnya.

Baca juga: Tiga Golongan Barang Dominasi Ekspor Kalbar, Kontribusi Sawit Cukup Signifikan

"Tindakan yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab inilah yang mendorong PT SKR mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Kejati Kalbar atas dugaan tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Energi and Resource Indonesia (CERI) Yusri Usman meminta pihak penegak hukum memproses masalah yang telah menjadi isu nasional ini. "Apalagi kasus ini sudah dilaporkan ke Kejati Kalbar. Kita berharap kasus ini dapat menjadi atensi Kejati Kalbar," tegasnya.