Ribuan Hektare Lahannya Terbakar, Perusahaan Sawit ini Dihukum Bayar Ganti Rugi Ratusan Miliar
Upaya pemerintah dalam menindak tegas pelaku perusakan lingkungan kembali membuahkan hasil. PT Banyu Kahuripan Indonesia (BKI), perusahaan sawit yang beroperasi di Sumatera Selatan, dijatuhi hukuman membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp282,88 miliar. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada 8 Juli 2025 sebagai kelanjutan dari gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).