https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Wagub Kalteng: Punya 250 Hektar Kebun Sawit, Wajib Plasma 20 Persen

Wagub Kalteng: Punya 250 Hektar Kebun Sawit, Wajib Plasma 20 Persen

Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo (kiri) saat menjadi saksi Penandatangan Perjanjian Kerjasama FPKMS. Foto: Ikhsan


Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menyaksikan Penandatangan Perjanjian Kerjasama Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) oleh PT Sinar Mas Group.

Pada kesempatan tersebut, Edy Pratowo mengatakan, kelapa sawit merupakan salah satu komoditas unggulan di Kalteng yang prospeknya menjanjikan karena merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Namun sektor perkebunan sawit kerap mengalami permasalahan, terutama masalah realisasi plasma

"Kerjasama kemitraan melalui koperasi ini merupakan bukti sekaligus solusi bagi masyarakat sekitar," katanya dalam keterangan resmi MMC Kalteng, kemarin.

Wagub juga menekankan kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit agar mematuhi regulasi yang berlaku. Jangan sampai pembangunan kebun masuk dalam kawasan hutan lindung dan cagar alam yang dapat berdampak negatif baik bagi kelestarian alam dan juga manusia akibat terganggunya ekosistem alam.

“Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengatur dan memperbaiki pelaksanaan pembangunan perkebunan agar dapat terlaksana secara berkelanjutan yang memenuhi aspek ekonomi, ekologi (mahluk hidup dan lingkungan), dan sosial budaya serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Diantaranya menerbitkan Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, Pergub Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Kemitraan Usaha Perkebunan serta Pergub, dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Penanganan Dan Penyelesaiaan Konflik Usaha Perkebunan di Kalimantan Tengah,” paparnya.

Edy mengatakan dengan adanya perda dan peraturan turunannya tersebut, diharapkan akan terakomodir kebutuhan seluruh pemangku kepentingan guna menjamin iklim investasi yang baik. Dijelaskan juga berdasarkan Permentan No. 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan bahwa setiap perusahaan yang memiliki wilayah kerja 250 hektar lebih wajib membangun plasma sebesar 20 persen dari inti.

“Lokasi pembangunan plasma bisa menjadi salah satu pemicu dalam menumbuhkan perekonomian, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang berdomisili di sekitar wilayah operasi perusahaan,” tegasnya.

Diharapkan juga agar upaya yang dilaksanakan PT. Sinar Mas Group ini juga diikuti perusahaan-perusahaan perkebunan lainnya yang hingga saat ini masih belum memenuhi kewajiban sebagaimana aturan yang ditetapkan pemerintah melalui Permentan Nomor 98 Tahun 2013.

“Semoga apa yang kita semua ikhtiarkan membawa dampak positif terhadap kemajuan pembangunan serta peningkatan kualitas perekonomian yang diikuti meningkatnya kesejahteraan masyarakat saat ini dan seterusnya untuk masa mendatang”, tutupnya.

Penandatangan dihadiri Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin, Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Prov. Kalteng, PJ. Bupati Seruyan beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Seruyan, CEO Sinar Mas Group Benny Yusuf Setiawan serta Pengurus dan Pengawas Koperasi Pelangi Danau Seluluk.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :