https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Perusahaan Sawit di Sambas Diultimatum 2 Pekan Kembalikan Aset Pemda

Perusahaan Sawit di Sambas Diultimatum 2 Pekan Kembalikan Aset Pemda

Anggota Komisi II DPRD Kalbar bersama Kades Lubuk Dagang dan masyarakat saat mendatangi kantor perusahaan sawit. Foto: ist.


Pontianak, elaeis.co - Anggota Komisi II DPRD Kalbar, H Subhan Nur, bersama tim dan kepala desa serta masyarakat Desa Lubuk Dagang, Kabupaten Sambas, bertemu sejumlah perwakilan perusahaan PT Sarana Esa Cita (SEC) di kantor perusahaan tersebut.

Subhan menyampaikan bahwa kedatangannya melaksanakan tugas lembaga untuk menyampaikan sejumlah rekomendasi DPRD Provinsi Kalbar kepada pihak perusahaan. “Pihak perusahaan diminta mengembalikan aset pemda yang diduga selama ini digunakan pihak perusahaan,” jelasnya dalam keterangan dikutip Senin (14/7).

Diantara aset yang dimaksudnya yakni akses jalan. “Perusahaan harus mengembalikan akses jalan umum ke fungsi semula,” kata politisi Nasdem ini.

Rekomendasi itu juga meminta pihak perusahaan untuk menyelesaikan atau mengembalikan lahan yang merupakan hak masyarakat yang diduga masuk dalam kawasan lahan perusahaan.

“Jika rekomendasi ini tak diindahkan, kami di DPRD Kalbar akan memanggil pihak perusahaan ke DPRD Provinsi, yang selanjutnya kami secara kelembagaan di DPRD Kalbar akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi untuk mengkaji ulang atau mencabut HGU perusahaan jika memang rekomendasi tak dilaksanakan,” tegasnya.

Isi rekomendasi berikutnya berkaitan dengan area penampungan korban banjir di Desa Jambu, Kecamatan Sajad. Dia menegaskan, lokasi tersebut sudah ditetapkan pemerintah menjadi titik penampungan korban banjir.

“Kami di DPRD Kalbar berharap lahan yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai lokasi penampungan korban banjir di Desa Jambu dikembalikan fungsinya seperti awal peruntukannya, dan mengenai data lahannya ada di BPN,” katanya.

Rekomendasi DPRD Kalbar lainnya yakni meminta perusahaan mengembalikan lahan seluas 29 Hektar, empat hektare diantaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap setelah warga memenangkan sengketa di pengadilan karena masuk dalam lahan HGU perusahaan.

“Kalau rekomendasi ini tak dijalankan sebagaimana mestinya, kami di DPRD Kalbar akan memanggil general manager atau pimpinan tertinggi perusahaan,” katanya. 


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :