Bogor, elaeis.co - Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dinilai menjadi titik balik paling krusial dalam sejarah tata kelola kelapa sawit Indonesia. 

Kebijakan ini tidak hanya soal penertiban administrasi lahan, tetapi menjadi fondasi perubahan besar paradigma industri sawit nasional dari sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi (growth) menuju pembangunan berkelanjutan (sustainability) berbasis legalitas dan kepastian hukum.

Pandangan tersebut disampaikan Guru Besar Ekonomi Pertanian IPB sekaligus mantan Menteri Pertanian, Prof. Bungaran Saragih, dalam Media Gathering bertema “B50 Strategi Indonesia menjadi Kekuatan Energi Sawit Dunia” yang digelar Agrina di Bogor, Rabu (10/6).

Menurut Bungaran, PKH selama ini sering dipersepsikan secara sempit sebagai operasi penertiban kawasan hutan yang bersifat administratif dan represif. 

Padahal, dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini merupakan instrumen reformasi struktural yang menentukan masa depan daya saing sawit Indonesia di pasar global.

“Ini bukan sekadar penertiban. Ini perubahan paradigma besar. Kita sedang bergerak dari sekadar growth menuju sustainable development,” ujarnya.

Dari ketidakpastian menuju legalitas penuh Bungaran menegaskan bahwa salah satu masalah fundamental sektor sawit Indonesia selama puluhan tahun adalah ketidakpastian status lahan. 

Banyak kebun sawit yang berkembang di kawasan yang secara hukum belum sepenuhnya memiliki kejelasan tata ruang dan legalitas kehutanan.

Situasi tersebut, menurutnya, menciptakan posisi rentan bagi Indonesia di pasar internasional, terutama ketika isu keberlanjutan, deforestasi, dan traceability menjadi standar utama perdagangan global.

“Selama ini kita lemah di isu legalitas. Padahal dunia sekarang tidak hanya melihat produksi, tapi juga asal-usul dan kepastian hukum suatu komoditas,” katanya.